Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id- Kalimantan Barat — Dugaan penyerobotan lahan bersertifikat yang disertai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru Puaje, di atas lahan milik warga bernama Simon, yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah resmi terbit pada tahun 1996.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Melakukan Penyerobotan Lahan Bersertifikat, Warga Mendesak Aparat Menangkap dan Memproses Secara Hukum Pelaku PETI di Desa Mekar Baru Puaje

Menurut informasi dari warga setempat, di lokasi tersebut terlihat adanya kegiatan penambangan menggunakan mesin dompeng. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MK, yang disebut-sebut dibekingi oleh CP, dengan izin dari pihak yang mengklaim lahan tersebut, yakni PJ, GL, LN, PL, dan BN.

Warga juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang turut membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga para pelaku berani beroperasi di atas lahan yang memiliki bukti kepemilikan sah.

“Saya memiliki sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1996. Lahan itu jelas milik saya, namun sekarang orang lain masuk dan menambang menggunakan mesin dompeng tanpa izin,” ujar Simon, pemilik lahan, Kamis (6/11/2025).

Simon mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menegur para pelaku agar menghentikan kegiatan penambangan, namun tidak diindahkan. Ia pun menyayangkan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Saya mohon kepada pihak Polres Bengkayang dan Polda Kalbar agar tidak tutup mata. Mohon segera turun ke lokasi, karena ini bukan hanya soal PETI, tapi juga pelanggaran hak kepemilikan tanah yang sah,” tegasnya.

Seorang warga lainnya, yang meminta namanya disamarkan dengan inisial SP, membenarkan adanya aktivitas penambangan di lahan tersebut. Ia menuturkan bahwa kegiatan ilegal itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Memang benar ada aktivitas dompeng di sana. Kami, masyarakat sekitar, merasa resah karena selain merusak lingkungan, kegiatan seperti ini bisa memicu konflik sosial. Kami mendesak aparat segera bertindak,” ujarnya.

Dari sisi hukum, perbuatan penyerobotan lahan sebagaimana yang diduga terjadi di Desa Mekar Baru Puaje dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sementara itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas PETI di Desa Mekar Baru Puaje tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat di wilayah Bengkayang.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar