Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT GKM yang diduga mengalir hingga ke Sungai Sekayam memicu keresahan masyarakat.
Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan kini dilaporkan berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak lagi berani menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Situasi ini mendapat reaksi keras dari Raja Sanggau, Drs. Gusti Arman, M.Si, yang menilai dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.
“Ini persoalan serius. Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat sekarang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Gusti Arman.
Ia menyebut limbah dari aktivitas pengolahan CPO PT GKM diduga mengalir melalui aliran sungai di sekitar pemukiman warga hingga bermuara ke Sungai Sekayam, yang merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
Menurutnya, apabila benar terjadi pencemaran, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga di sekitar sungai, tetapi juga berpotensi mengancam kebutuhan air bersih masyarakat secara luas.
“Apalagi limbah itu sampai ke Sungai Sekayam. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Raja Sanggau juga menyoroti bahwa Sungai Sekayam merupakan sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, yang selama ini mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di Kota Sanggau dan sekitarnya.
Ia khawatir jika pencemaran tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin luas dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Air Sungai Sekayam adalah sumber air baku PDAM. Jika tercemar, maka yang terancam bukan hanya warga di sekitar sungai, tetapi masyarakat kota secara keseluruhan,” katanya.
Gusti Arman mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT GKM.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan.
“Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi IPAL PT GKM. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus lingkungan.
“Harus ada penegakan hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GKM maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran limbah tersebut.
Sementara masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kondisi sungai serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.
Pewarta : Rinto Andreas



















