Pontianak,gabunganwartawanindonesia.co.id- Kalbar – Persoalan sengketa tanah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Seorang warga bernama Sopian Arifin bin Abdul Rani secara resmi melayangkan laporan kepada Kapolda Kalimantan Barat pada 22 September 2025, terkait dugaan penyimpangan administrasi dan praktik mafia tanah yang menyeret nama Kepala Desa Mekar Baru, Sudirman, serta sejumlah pihak lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Ada Praktik Mafia Tanah,Warga Mekar Baru Lapor ke Kapolda Kalbar

Dalam laporannya, Sopian menyatakan keberatan atas keterangan pihak pengembang perumahan di Parit Preweng yang menyebutkan sertifikat tanah sudah ada sejak 40 tahun lalu. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar dan merugikan haknya sebagai ahli waris.

Selain itu, Sopian menyoroti pemusnahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Kades Mekar Baru pada 24 Januari 2023 dengan nomor register 593,2/18/PEM. Menurutnya, langkah itu tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon.

“Berdasarkan keterangan dari BPN Kubu Raya, SPT tidak bisa dimusnahkan sembarangan. Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pengajuan sertifikat tanah,” tegas Sopian dalam surat laporannya.

Ia juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan oknum mantan Kepala BPN Kubu Raya, mantan Sekdes Desa Kapur, serta beberapa pihak lain dalam transaksi tanah yang kini berdiri proyek perumahan. Kesaksian sejumlah warga disebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli tanah tanpa sepengetahuan ahli waris.

Bahkan, Sopian mengaku pernah dimintai sejumlah uang untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat di BPN Kubu Raya. Namun, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pengurusan sertifikat tanahnya pun terhambat.

Atas dasar itu, Sopian meminta Kapolda Kalbar menindaklanjuti laporannya dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kaswan, Pendi, Abdul Hamid, Madi, dan Dahlan, untuk dimintai keterangan. Ia juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikat yang saat ini dimiliki oleh seseorang bernama Ngadimo alias AU.

Laporan ini turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Ombudsman Kalbar, Kanwil ATR/BPN Provinsi, Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya, hingga Kapolri dan Menteri ATR di Jakarta.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan agraria di Kalimantan Barat yang kerap kali bersinggungan dengan praktik mafia tanah. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Kades Mekar Baru maupun BPN Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar