Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polres Bengkayang kembali menggelar razia gabungan kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menjelaskan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin yang telah berlangsung sejak awal 2025. Menurutnya, penertiban administrasi kendaraan bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut kewajiban masyarakat membayar pajak.
“Kami ingin masyarakat Kabupaten Bengkayang sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu karena ini berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohanes Atet menegaskan bahwa kegiatan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala hingga September 2025. Upaya ini, katanya, juga terkait optimalisasi pendapatan dari pajak kendaraan yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten mendapat bagi hasil melalui opsen PKB maupun opsen BBNKB,Peraturan Perundang-undangan yang disebutkan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di mana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPB (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) merupakan dasar hukum nasional, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi, sementara Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah peraturan lokal yang mengatur secara spesifik pajak dan retribusi di Kabupaten Bengkayang.
“Bapenda bekerja sama dengan Satlantas Polres Bengkayang agar masyarakat tertib berlalu lintas sekaligus tertib membayar pajak kendaraan. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi masyarakat maupun kendaraan dinas pemerintah,” tambahnya.
Atet juga menyinggung persoalan perusahaan yang hingga kini masih ada yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Bahkan, sebagian perusahaan masih menggunakan alamat domisili di luar Kabupaten Bengkayang. Untuk itu, pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti kendaraan dengan plat nomor luar daerah. Menurutnya, masyarakat yang berdomisili di Bengkayang tetapi masih menggunakan kendaraan berplat luar, seharusnya segera melakukan mutasi ke Bengkayang.
“Kalau dia sudah berdomisili di Kabupaten Bengkayang tapi kendaraannya masih plat luar, maka pajaknya masuk ke daerah asal, bukan ke Bengkayang. Padahal yang menikmati fasilitas di sini adalah masyarakat Bengkayang sendiri. Karena itu, sesuai arahan Wakil Gubernur Kalbar, wajib dilakukan mutasi agar sesuai dengan domisili KTP yang bersangkutan,” tegas Atet.
Dalam pelaksanaan razia ini, Bapenda Bengkayang berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bengkayang, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Samsat, serta didukung Jasa Raharja.
Dengan adanya sinergi lintas instansi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dan taat membayar pajak dapat meningkat, sehingga pembangunan di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan lebih maksimal.
Pewarta : Albertus Aji
Editor : Rinto Andreas