Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar-, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang akhirnya angkat bicara terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ramai dibicarakan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bapenda Bengkayang Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2, Tegaskan Hanya Penyesuaian NJOP

Melalui klarifikasi resmi pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, Bapenda menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2, melainkan hanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut wajar dilakukan karena mengikuti harga pasar.

“Jangankan mau menaikkan PBB-P2, yang nilainya hanya Rp10 ribu per tahun saja masih banyak yang tidak membayar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Bapenda bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan menyesuaikan NJOP agar selaras dengan nilai jual pasar yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Bapenda Bengkayang, Herry, juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan berbagai promo dan keringanan yang diberikan pemerintah dalam pembayaran pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya denda keterlambatan.

Pihaknya juga berharap media dan insan pers di Bengkayang dapat membantu pemerintah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Jangan sampai ada kesalahpahaman terkait PBB-P2 ini,” tegas Herry.

Pewarta : Albertus Aji

 

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar