Sintang,gabunganwartawanindonesia.co.id- Kalbar –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kian mengkhawatirkan dan menjadi sorotan tajam publik.
Meski jelas melanggar hukum, namun praktik PETI seakan kebal dari tindakan hukum yang tegas. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum maksimal menindak pelaku-pelaku di lapangan.
Baru-baru ini, media zonapos.co.id memberitakan aktivitas PETI di Desa Temiang Kecamatan Sepauk dalam pemberitaan tersebut, disorot adanya aktivitas ilegal yang melibatkan alat lanting jek bermesin fuso di kawasan yang tak jauh dari permukiman warga.
Menanggapi pemberitaan itu, salah seorang pekerja tambang berinisial ( SML ) yang diketahui merupakan warga setempat angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya adalah bagian dari organisasi bernama Penambang Sintang Raya Bersatu (PSRB).
“Kami anggota PSRB, Penambang Sintang Raya Bersatu. Kalau ketua kami, Asmidi,” ujarnya singkat via whatsapp pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas dan peran PSRB dalam aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa lembaga atau organisasi tersebut memiliki izin resmi dalam mengelola tambang emas di Kabupaten Sintang.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah PSRB merupakan lembaga legal atau hanya kedok untuk melindungi aktivitas PETI yang selama ini terus merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Asmidi selaku Ketua PSRB maupun dari instansi terkait mengenai status hukum organisasi tersebut dan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas dan transparan dalam menelusuri aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan lembaga tertentu, demi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di Bumi Senentang.
Pewarta : RA