Serang – detektifinvestigasigwi.com ,  Aceng Hakiki telah menepati janjinya mengadukan secara resmi oknum anggota DPRD Provinsi Banten ke BK DPRD Provinsi Banten pada hari Jum’at 14 Februari 2025, Laporan Pengaduan tersebut resmi diterima di Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Banten dengan nomor agenda 50xx dan diterima oleh Ibu Susi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Aktifis Adukan Oknum Anggota DPRD Banten; ini Jawaban Anggota DPRD...

Laporan tersebut diuraikan dalam 4 (empat) halaman yang diantaranya berisi Pasal – Pasal mana saja dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik juga dilampirkan 10 (sepuluh) Bukti – bukti yang menguatkan laporan pengaduan tersebut.

Aceng Hakiki ketika di wawancara wartawan pada hari Jumat tanggal 14/02/2025 mengatakan ,” selanjutnya sebagai Pengadu Aceng berharap laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan Ketua BK DPRD Provinsi Banten, dan sekaligus agar ada Pemahaman bagaimana seharusnya seorang anggota DPRD melakukan tindakan, karena sebagai anggota DPRD Provinsi Banten tentunya ada rambu – rambu yang harus diikuti dalam bertindak tidak sama dengan masyarakat pada umumnya ada hak bertanya dll sebagai hak anggota DPRD juga ada Hak Interplasi, Hak Angket sebagai Hak DPRD.

Kita tunggu prosesnya selanjutnya dalam waktu dekat Saya akan sampaikan terkait HASIL KAJIAN HUKUM atas alih fungsi Hutan Lindung yang katanya menyalahi aturan dan ada dugaan SUAP yang diterima oleh Mantan Pj. Gubernur Banten dan Mantan Bupati Kabupaten Tangerang.

 

Dari  adanya Aktivis Lebak yang akan melaporkan Anggota DPRD provinsi Banten Musa Weliansyah ke badan kehormatan Dewan (BKD) terkait etik, direspon langsung oleh Musa Weliansyah saat di temui dalam acara reses di Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten. Jumat 14/2/20225

Saat di tanya Anggota DPRD provinsi  Banten Musa Weliansyah mengatakan.”Biarkan aja mungkin lagi cari panggung, itu hak beliau membuat laporan kemanapun tanpa terkecuali BK DPRD BANTEN.” Ucapnya,

Lanjutnya ,”Segala yang saya lakukan akan saya pertanggung jawabkan dan saya tidak gentar sedikitpun. dilaporkan ke BKD, sudah biasa dulu di lebak saya dilaporkan oleh APDESI kan, jadi sudah tidak aneh bagi saya Jangankan dilaporkan jika harus dipecat dari anggota DPRD Banten pun saya sudah siap,  karena apa yang saya lakukan sesuai dengan tufoksi saya dengan hak dan kewajiban agar kehadiran saya dimanapun selalu membawa perubahan kearah yang lebih baik.”Tegasnya

 

Lanjut Musa ,”Jadi bukan cari panggung, saya sudah biasa kan dari 2019-2024 jaman masih di Lebak, buat apa cari panggung, kalau yang mengklaim aktivis atas nama pribadi mungkin saja perlu mencari panggung”

“Termasuk dikait-kaitkan dengan desa cilangkap silahkan tanyakan ke inspektorat kabupaten lebak yang sudah melakukan pemeriksaan atau audit dan saya tidak pernah intervensi atau ikut campur soal minta data yang penting jelas peruntukannya bukan dengan dalih keterbukaan informasi publik terkesan dijadikan ajang mencari uang recehan atau ada motif lain. Dana desa dikelola secara transparan melalui musdes dan musrenbangdes, dipublikasikan di desa dan selalu diperiksa inspektorat selaku lembaga yang berkompeten.”tutupnya(mal)

dilansir dari BNN .COM