Kota Tangerang, GWI.co.id | Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menuai kontroversi setelah dirinya menyampaikan arahan kepada para kepala sekolah untuk tidak melayani wartawan kecuali memiliki tiga kartu tertentu. Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Dinilai Menyesatkan, GWI Angkat Bicara

Dalam video tersebut, Nur Agis Aulia menginstruksikan kepala sekolah agar tidak melayani wartawan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang datang, dengan alasan bahwa mereka memiliki bidang dan aturan yang spesifik, serta harus terkait dengan “redaksi PWI”. Namun, arahan ini dianggap tidak berdasar karena tidak ada aturan hukum yang mendukung klaim tersebut.

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut “sesat dan menyesatkan publik”. Menurutnya, arahan tersebut dapat merugikan kepala sekolah yang justru akan menjadi korban ketika tidak memberikan tanggapan kepada wartawan, terutama dalam kasus dugaan penyimpangan.

Syamsul Bahri juga menambahkan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menjamin kebebasan pers. “Asosiasi pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan hanya PWI, tetapi ada ratusan jumlahnya. Hal ini harus dipahami dengan baik agar tidak salah kaprah,” ujar Syamsul Bahri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika Wakil Wali Kota tidak segera menyampaikan permintaan maaf kepada awak media. “Pernyataan tersebut tidak hanya merugikan aktivitas wartawan, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri juga mempertanyakan istilah “wartawan bodrek” yang digunakan dalam pernyataan Nur Agis Aulia. “Apa yang dimaksud dengan wartawan bodrek? Hal ini harus dijelaskan secara jelas kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.

Kontroversi ini memicu banyak kecaman dari berbagai pihak, terutama karena pernyataan tersebut beredar luas di media sosial dan dianggap memperkeruh suasana. Syamsul Bahri mendesak PWI untuk segera memberikan klarifikasi terkait situasi ini, jika memang ada keterlibatan organisasi tersebut dalam pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Serang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Nur Agis Aulia maupun pihak Pemerintah Kota Serang terkait polemik yang terjadi. (GWI)

 

Reporter: Gwi Banten Wartawan