Gabungnyawartawanindonesia.co.id. Cilegon,- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, termasuk sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).
Acara menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, di antaranya Polres Serang Kota melalui Baur Samsat Aipda Aat Hidayat, serta Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.
Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan pajak progresif.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. “Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum. Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Bahtiar Rustandi menekankan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.
Bahtiar memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, yakni:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Air Permukaan
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Rokok
6. Pajak Alat Berat (PHB)
7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)
Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB dikelola provinsi dengan 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sedangkan opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.
- Untuk mempermudah masyarakat, Bapeda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Adapun pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.
Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat. melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitar mereka. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.
Bahtiar menutup pemaparan dengan pesan bijak kepada peserta. “Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” ucapnya sambil tersenyum.
(Welly/Red)