Gabungnyawartawanindonesia.co.id Serang, – Aksi pengeroyokan yang menimpa sejumlah wartawan saat tengah melakukan tugas peliputan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting tepatnya di daerah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025), menuai kecaman.
Ade Kobra ketua paralega kantor Hukum Winata LAW FIREM angkat bicara. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pembungkaman kepada jurnalis dan tidak boleh dibiarkan.
“Apalagi terjadi kriminalisasi terhadap Jurnalis, saya sangat mengecam aksi ini. Dan tentunya, ini harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Dikatakan ADE KOBRA, sebagai orang yang melaksanakan fungsi dan peran pers, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas.
“Usut tuntas hingga semuanya jelas, siapa pelaku dan dalang dibalik semua ini. Biar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali, peristiwa penyerangan ini tidak bisa dipandang remeh. Tindakan seperti ini menandakan sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis,” ungkapnya.
Kepada para jurnalis, Ade kobra mengajak untuk lebih kompak dan jangan takut terhadap bentuk pembungkaman, dan tentunya dapatkan semua informasi yang jelas dan akurat sesuai Kode Etik Jurnalistik agar apa yang sajikan dalam pemberitaan sesuai fakta.
“Intinya saya turut prihatin atas kejadian ini, akan tetapi semuanya harap tenang dan kita kawal semua proses hukum hingga tuntas,” pungkas Ade kobra, yang juga merupakan wartawan madya.