Banjar Baru |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Menyikapi terkait pencabutan surat kuasa sepihak, pertama tanpa ada alasan yang jelas oleh pendeta GPIB banjar baru samrut peloa, S.Th, Terhadap Robert Hendra sulu S.H.M.H.” Ketua DPC PERADI Banjarmasin H.edi Sucipto S.H.M.H. telah mengirimkan surat Himbauan dengan no 127/SB/PERADI-BJM /XII/2023.kepada GPIB majelis sinode di jakarta. Terkait Dengan adanya surat no 05/RH-RHS/XI/2023 yang di kirimkan oleh Robert Hendra sulu S.H.M.H. ” Dan ketua Peradi H.edi Sucipto, menghimbau kepada sinode agar samrut peloa tidak mencabut surat kuasa Nya tersebut karna menurut Edi Sucipto itu (RASIS). bersifat hukum dan itu tidak di perbolehkan dalam UUD.28/10/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Usut Sampai Tuntas, Apa Motif Pencabutan Surat Sepihak, Yang Di Lakukan Samrut Peloa Jamaat GPIB Banjar Baru, Terhadap Robert Hendra Sulu.

Setelah itu, di berikan kembali surat kuasa, namun hal serupa di lakukan kembali oleh pendeta GPIB Banjarbaru samrut peloa, ” untuk kedua kali nya terhadap Robert Hendra sulu S.H.M.H. oleh sebab itu Robert Hendra sulu mempertanyakan ada apa dan kenapa menurut Robert Hendra sulu hal tersebut patut di pertanyakan kenapa atau ada apa kah sehingga tanpa adanya alasan yang jelas hal tersebut terjadi ” namun klarifikasi tidak ada jawaban dari pendeta samrut peloa sehingga Robert Hendra sulu melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, atau praduga pencemaran nama baik ke polres banjar baru kalimantan selatan.

Robert Hendra sulu Telah melakukan klarifikasi kepada samrut peloa serta Tembusan ke sinode di jakarta, namun tidak mendapatkan keterangan yang Otentik sementara proses sudah di laksanakan mencapai kurang lebih 70% tiba tiba pemberi kuasa melakukan pencabutan kuasa untuk yang kedua kali nya..Di karenakan tidak adanya jawaban “menurut Robert Hendra sulu pencabutan kuasa bisa di lakukan jika sudah memenuhi ketentuan atau Robert Hendra sulu tidak melaksanakan tanggung jawabnya.

Menyikapi laporan Robert Hendra sulu APH akan melakukan peninjauan kembali terhadap Pendeta samrut peloa dan akan di tidak lanjuti lebih mendalam. Dalam hal ini Robert Hendra sulu, meminta penjelasan,” alasan dan apa motip pencabutan surat kuasa tersebut sampai tidak ada penjelasan..jelas Robert Hendra sulu.

Atas sikap dan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh pendeta samrut peloa, Jamaat GPIB, Banjarbaru “Robert Hendra sulu melanjutkan proses PERDATA DI Pengadilan negri banjar baru dan proses PIDANA nya ke polres banjar baru terkait indikasi perbuatan tidak menyenangkan, praduga pencemaran nama baik. Hal tersebut dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi oknum agar Tidak semena mena lebih menghargai terhadap PROFESI yang ada di Indonesia umumnya.

(Tim/Red/Pewarta : Iswandi)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh