

Aceh |gabunyawartawanindonesia.co.id.- Kasus kecelakaan ganda, terjadi secara beruntun dengan pelaku saudari “dr.Suci Magfira”. Yang memakan korban 2 orang yaitu : “Mariam” (60) ibu rumah tangga dan “Massyura” (20), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi merupakan warga kabupaten aceh timur. Kini memasuki sidang kedua, dengan agenda memeriksa keterangan saksi dan terdakwa pada rabu 23 juli 2025.

Dimana sebelumnya, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Korban “Mariam”, dalam kejadian tabrakan tersebut. Mengalami patah 3 tulang rusuknya, dan “Massyura” seorang mahasiswa dan atlet tenis meja kabupaten aceh timur. Berprestasi mengalami cacat permanen, yaitu. Hancurnya bagian atas telapak kaki hingga saat ini, 9 bulan setelah kejadian hanya kuasa berbaring dan tak bisa berjalan seperti sedia kala.
Saat sidang berlangsung, ada hal menarik dalam amatan sejumlah media gabungan ini. Dalam sidang laka berat, “dr. Suci” sebagai pelaku, iya nya merupakan pegawai RSUD “dr.Zubir Mahmud” aceh timur. Memberikan keterangan berlawanan, dari keterangan korban pertama “Mariam”.
“Mariam”, secara menyakinkan menjelaskan bahwa kronologi kecelakaan terjadi saat “Mariam”. Mengendarai sepeda motor melaju dari arah barat menuju bayeun (arah timur), kemudian “dr.Suci”. Mengendara kendaraan roda empat, dengan arah yang sama menabrak bagian belakang sepeda motor “Mariam” hingga “Mariam” jatuh terpental.
Iya menjelaskan, saat itu hanya fokus satu tujuan yaitu setelah dari peureulak berkunjung ketempat anaknya setelah itu langsung pulang ke Bayeun tidak ada peristiwa singgah maupun berbelok atau menyeberang jalan. Apalagi saat itu sudah menjelang magrib atau malam hari.
Namun dr.Suci yang didampingi kedua penasehat hukumnya membantah, ia mengaku bahwa laka tersebut terjadi dengan arah berlawanan.
Bahwa iya menabrak sepmor “Mariam”, bukan dari bagian belakang melainkan bagian depan sepeda motor “Mariam”. Artinya Suci mengakui kepada hakim, bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kondisi berlawanan arah.
Majelis hakim tampak keheranan mendengar pengakuan “dr.Suci”, (menurut amatan awak media ini). Kemudian hakim mengkonfirmasi “Mariam”, atas pengakuan dr.Suci. Dengan tegas “Mariam”, menjawab tidak benar atas apa yang di katakan dr.Suci.
Hakim menegaskan, terhadap pengakuan kedua belah pihak yang saling berlawanan. “Baik, kami akan menanyakan kepada saksi lainnya. Dan nanti kita buktikan siapa yang berbohong”, tegas jakim.
‘Mariam”, juga menjelaskan kepada hakim bahwa sikap “dr.Suci” yng kurang menunjukkan perhatian terhadap dirinya sebagai korban.
Setelah kejadian tersebut “dr. Suci”, sebagai pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka parah. 3 tulang rusuknya patah, dan satu tulang bahu patah namun tidak menunjukkan sikap empati.
Selama sembilan bulan setelah kejadian, “dr.Suci”. Hanya mengunjungi dirinya sebagai korban sebanyak 2 kali, dan pemberian materi berupa uang dengan nominal hanya 250 ribu rupiah.
Sesi akhir persidangan, hakim memberi anjuran agar kedua belah pihak untuk berdamai. Hakim juga meminta kepada kedua penasehat hukum terdakwa, agar berusaha mencari jalan perdamaian.
Sidang Lanjutan, akan di laksanakan minggu depan tepatnya pada rabu 30 juli 2025. Dengan agenda memeriksa saksi diantaranya, akan menghadirkan saksi korban kedua massyura.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : K.P)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh