Jakarta, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW pada periode 2019-2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” tegas Rios Rahmanto saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan terhadap pelarian Harun Masiku seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan primair. Majelis hakim menyatakan tidak cukup bukti bahwa Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Putusan ini menambah catatan panjang skandal politik terkait kasus suap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron internasional sejak awal 2020. Vonis terhadap Hasto sekaligus menjadi tamparan politik bagi PDIP sebagai partai penguasa yang selama ini dikenal menjunjung tinggi komitmen antikorupsi.

 

Editor: Zoel IdruS

(M.Silalahi/Redaksi Mediabahri.com)
Tajam, Menggelegar, dan Menggigit!

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS