(Magelang) gabungnyawartawanindonesia.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GPK ATB Apresiasi JPU Atas Tuntutan Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Amin Zaenuri Alias Asmuni

Terdakwa kekerasan seksual K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni menjalani sidang tuntutan pada sidang ke-7 di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025). Saat pembacaan tuntutan dilakukan, Asmuni Alias Amin Zaenuri didampingi penasehat hukumnya, Awan Syah Putra, S.H.

oplus_0

Usai sidang yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Amarullah, S.H., M.H. kepada awak media mengatakan, Asmuni Dituntut maksimal yakni 11 tahun penjara. Sesuai pasal Pasal 15 haruf (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JPU menuntut Asmuni tanpa ada keraguan. Semua itu berdasarkan bukti yang ada di persidangan.

“Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Asmuni atau Amin Zaenuri.

Seperti, lanjut JPU, hasil keterangan BAP Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang tidak lain adalah Saksi Dari Korban, mengatakan bahwa sebelum kasus ini sampai ke Kepolisian, terdakwa mengakui melakukan kekerasan seksual pada korban yang tidak lain santriwatinya sudah 2 kali.

“Meskipun Saksi Dari Korban ‘Pak Kades’ mencabut keterangan BAP di persidangan sebelumnya, bagi kami itu suatu petunjuk kejanggalan. Apapun alasannya, itu bagi kami sebuah bukti kuat keterangan BAP di Kepolisian sebelum persidangan,” kata JPU.

JPU menuntut maksimal Asmuni Alias Amin Zaenuri tanpa ada keraguan. Semua itu berdasarkan bukti yang ada di persidangan.

Penasehat Hukum Amin Zaenuri alias Asmuni, Awan Syah Putra, S.H. menyayangkan tuntutan JPU. Seharusnya JPU bisa mempertimbangkan tuntutannya tersebut.

“Tuntutan 11 tahun penjara dari JPU itu sangat kami sayangkan,” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Jelas Penasehat Hukum, Awan Syah Putra, S.H. juga mengatakan bahwa kliennya merasa kaget mendengar tuntutan JPU yang menurutnya sangat berat.

Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa akan memaksimalkan bantahan terhadap persidangan selanjutnya. Kontruksi pembelaan akan dibacakan pada Selasa (12/7/2025) mendatang.

“Pada persidangan besok saya selaku Penasehat Hukum dari Bapak Amin Zaenuri akan membacakan keberatan ke Hakim. Menurutnya, klien nya sampai di persidangan ini tidak mengakui apa yang dituduhkan. Selain itu, Saksi Dari Korban yakni Kades Kanigoro, Kecamatan Ngablak, juga tidak mengakui keterangan BAP pada Penyidik (tidak sinkron), dan selain itu juga bagi klien untuk ajukan pledoi,” kata Penasehat Hukum, Awan Syah Putra, S.H.

Sementara Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB) yang dari awal kali pertama ikut mengawal jjalannya persidangan kasus kekerasan seksual ini sangat mengapresiasi atas tuntutan hukuman dari JPU.

“GPK ATB sangat mengapresiasi atas tuntutan dari JPU. Karena apa ? Agar kejadian kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh atau pendidik di pondok pesantren tidak terjadi lagi,” tegas Komandan GPK ATB, Yanto Pethok’s.

Dihadapan awak media, Komandan GPK juga berharap agar Pemerintah Daerah (Pemkab) selalu mengevaluasi legalitas pondok pesantren yang ada di Kabupaten Magelang.

“GPK ATB berharap Pemkab selalu evaluasi legalitas setiap pondok pesantren yang ada di Kabupaten Magelang, jangan sampai ketika orang tua / wali santriwati / santriwati menitipkan anaknya di pondok pesantren justru mengalami kebiadaban dan kekejian yang dilakukan oleh pengasuh dan pendidiknya,” jelas Yanto Pethok’s.

GPK ATB berharap kasus kekerasan seksual ini menjadi yang terakhir di pondok pesantren.

Menurut Yanto Pethok’s, yang dilakukan GPK ATB selalu hadir pada persidangan kekerasan seksual ini adalah salah satu nilai kemanusiaan dimana menjadi jeritan para korban dan jeritan hati para santriwan / santriwan berikut orang tua / wali yang mengalami kekerasan seksual di pondok pesantren.

“Adanya kasus seperti ini Pemkab menutup mata, menutup telinga, justru hal ini akan merusak generasi bangsa, dan yang lebih parah lagi ketika hal seperti ini tidak ada kerjasama antara Pemkab dan masyarakat di kalangan pondok pesantren,” tutup Yanto Pethok’s.

Heri dan Tim

Reporter: GWI Jateng Perwakilan GWI Jateng