Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua DPC MAUNG Kota Tasik Malaya Tolak Pembiaran Pelanggaran Izin Bangunan Alfamidi di Jalur Lingkar Utara JB

Kota Tasik Malaya,Jabar-gabungnyawartawanindonesia.co.id

 

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menyampaikan keprihatinan atas belum adanya rumusan hasil yang jelas dari musyawarah antar-OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal indikasi pelanggaran perizinan bangunan ritel modern Alfamidi yang berdiri di sekitar Jalan Lingkar Utara JB Kota Tasikmalaya wz Jawa Barat.14 Juli 2025

“Kami menilai bahwa permasalahan ini sejatinya tidak perlu ditunda terlalu lama, karena kerangka hukum yang mengaturnya sudah sangat lengkap dan tegas. Yang dibutuhkan hanya keberanian, ketegasan, dan political will dari para pemangku kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing” Ungkap Drs. Oki D. Mustari,

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya

Ia Menambahkan, DASAR HUKUM YANG RELEVAN :

1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 *Pasal 73* menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dikenai sanksi pidana.

*Pasal 74* menjelaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja memberikan izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bertentangan dengan ketentuan dikenai sanksi pidana.

2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 *Pasal 69 Ayat (1)* menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan kena sanksi pidana.

3.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 *Pasal 50 Ayat (1)* menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 *Pasal 89* menjelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi dikenai sanksi pidana.

LSM MAUNG MENGINGATKAN :

“Jika bangunan seperti Alfamidi dapat berdiri di kawasan yang diduga kuat sebagai LP2B dan/atau melanggar ketentuan zonasi tanpa ada tindakan hukum tegas, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan melemahkan wibawa hukum serta tata kelola ruang di Kota Tasikmalaya” Lanjut Drs Oki

“Kami dari LSM MAUNG bukan anti-investasi, tetapi kami menolak pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Kota ini harus dibangun di atas dasar tata ruang yang taat asas, berkeadilan dan berkelanjutan” Tegasnya lagi

PERAN PPNS :

Penegakan Perda dan Perkada oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebenarnya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan strategis untuk memastikan bahwa Perda dan Perkasa dapat dipatuhi, termasuk oleh pelaku usaha besar seperti Alfamidi di Kota Tasikmalaya. PPNS memiliki kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran Perda dan Perkada.

Kenapa Ini Penting dan Harus Ditegakkan ?

1. Keadilan bagi pelaku usaha kecil, jangan sampai perusahaan besar bisa seenaknya, sementara UMKM ditekan urusan perizinan.

2. Ketertiban tata ruang dan lingkungan, membangun di luar zona seharusnya bisa merusak tatanan kota atau memicu konflik sosial.

3. Ketaatan terhadap hukum lokal, kalau Perda dibiarkan dilanggar, maka wibawa Pemda runtuh.

SIMPULAN :

Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan terbuka.

Pemerintah Daerah tidak tunduk pada tekanan bisnis, melainkan patuh pada hukum dan rencana tata ruang yang sah.

Penegakan oleh PPNS bisa sangat kuat, asalkan ada :

1. Dukungan dari para Kepala OPD terkait.

2. Political will untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

 

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya

Reporter: Perwakilan Banten GWI