Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hakim Muda PN Balige, Mendalami Budaya Adat Batak.

Sumut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Hakim angkatan IX, yang bertugas pengadilan negeri (PN) balige. Melakukan kegiatan belajar memahami budaya adat batak toba, minggu 13 juli 2025.

Nara sumber dalam kegiatan ini, adalah M. Tansiswo Siagian dari Batak Center Balige. Ia memberikan pemahaman tentang partuturan dalam konteks budaya Batak yang merujuk pada sistem kekerabatan dan aturan panggilan yang mengatur hubungan sosial.

Bahasa batak yang biasa digunakan sehari-hari dan istilah yang biasa digunakan dalam budaya adat batak toba seperti bius, horja, huta, sosor dan lumban.

Selain itu, M. Tansiswo Siagian menyampaikan 3 (tiga) tingkatan hukum Batak yaitu:

1. Ora-ora yaitu larangan atau aturan adat yang tidak boleh dilanggar;

2. Pisah-pisah yaitu peringatan atau nasihat ketika melakukan pelanggaran adat;

3. Dikeluarkan dari adat yaitu tidak memiliki hubungan dengan komunitas adat dan diusir dari komunitas adat.

Ketua Pengadilan Negeri, Makmur Pakpahan, juga menyampaikan pembelajaran ini sebagai bentuk pembinaan agar para Hakim yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Balige tidak memiliki hambatan atau kesulitan dalam pelaksanaan tugas mengadili di tanah Toba yang masih kental dengan budaya adat batak.

Di akhir pembelajaran ini M. Tansiswo Siagian menyampaikan, sesungguhnya kekerabatan bukan berarti memberi kemudahan namun harus tetap menerapkan hukum itu sendiri.

“Agar para Hakim dapat membawa penghormatan atas budaya di mana pun ditugaskan sebagai Hakim tanpa mengurangi kemandirian para Hakim dalam melaksanakan tugasnya”, tutup Ketua PN Balige.

(Red/Putri Thesia PN Balige)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh