Sekadau,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar-sepekan terakhir ini kasus dugaan penghinaan dan persekusi serta intimidasi terhadap profesi wartawan di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat (27/6/25) menghebohkan jagat media se Indonesian.
Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI, SPBU dan APMS terapung di wilayah tersebut.
Insiden itu menjadi perhatian serius kalangan penggiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98 yang juga pegiat kebebasan pers nasional.
Di tempat terpisah,dengan kejadian ini salah seorang awak media online di tuding selalu memberitakan para Tengkulak atau pengepul BBM ilegal dan PETI Ilegal khususnya di desa sungai ayak kabupaten sekadau.
Robi menuturkan “saya heran kenapa saya yang di sebut-sebut,kalau terkait pemberitaan PETI ataupun SPBU dan APMS terapung di sungai ayak banyak kok yang beritakan selain saya sebelum-sebelumnya,kenapa harus nama saya di sebutkan” terangnya kepada media ini.
Lanjut Roby,”apakah dibelakang ini semua ada propokator oleh Bos/Cukong pemain ilegal yang merasa aktivitas ilegal nya merasa ter usik atau terganggu, dan itupun kalau memang benar saya yang beritakan apa urusan mereka melarang atau mengimtimidasi saya”,ucap singkat awak media dengan nada kesal Rabu 8/7/2025. Kesal Roby,..
Terkait hal tersebut Roby pun akan mempermasalahkan dan segera melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik, oleh oknum yang membuat berita bohong terkait pemberitaan miring atas kasus kasus ilegal yang terjadi di TKP tersebut, karena sampai saat ini bisa di cek tidak pernah sama sekali Robby melakukan pemberitaan terkait masalah ilegal yang terjadi di wilayah sui ayak tempat kejadian perkara tersebut, Robby merasa di kambing hitamkan.
Melalui kuasa hukumnya pun Robby siap menempuh jalur hukum atas kekisruhan yang melibatkan nama baiknya, terang Robby pada media ini.
Robby
Pewarta : Rinto Andreas