

Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Yang Menuju Ke Areal Kebun Miliknya Datok Penghulu (Kades) Alur Tani Satu, Di Tahun 2024 Serta Di Tahun 2025 Lalu.

Yang Diduga Lambat, Lakukan Proses Tindakan Hukum Oleh Pihak Polres Aceh Tamiang, Yang Sampai Saat Ini, Masih Tanda Tanya Secara Publik.
Tamiang Hulu |M.GWI.CO.ID- Terkait, adanya pemberitaan secara publik. Yang sempat pernah telah terjadi pada media online ini bersama pada media online lainnya, berjudul. Terkait Dugaan Peralihan Dana Desa, Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan. Yang Diduga Gunakan Milik Pribadi, Menuju Ke Lokasi Ladang Datok Alur Tani 1, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh. Desak APH Aceh Tamiang, Terkesan Lambat Lakukan Lidik Serta Sidik Kepada Datok Kampong Desa Alur Tani 1. Dalam Proses Tindakan Secara Hukum, Tindak Pidana Korupsi. Yang Dugaan Manfaatkan Untuk Kepentingan Pribadinya, Juga Kuasai Dana Desa Kampong Sendiri. Terbitan pada hari kamis, 20 juli tahun 2025 bulan lalu.
Sesuai pula, adanya sempat pernah telah terjadi yang dilakukan. Adanya komentar dari pihak aparat penegak hukum (APH) alias pihak polisi kabupaten aceh tamiang, dirinya itu sempat pernah juga mengomentari oleh wartawan media online ini juga media online lainnya. Yang pernah disebut saja, dengan sapaan panggilannya “Rochli Hanafi” di nomor selularnya 081381xxxx17. Juga di lanjuti dengan penyampaian konfirmasi dan juga meminta tanggapan (statement) darinya itu, sebagai pihak aparat penegak hukum (APH) di aceh tamiang. Terkirim kepadanya, rabu 25/06/2025 sekitar pukul.11.03.wib.
Lalu, pihak pejabat utama polisi itu. Merespon dan sempat juga pernah membalasnya, melalui chat whatsapp selularnya itu sendiri. “Kami sedang proses pengumpulan bahan keterangan ya bang 🙏”, tuturnya dengan singkat oleh pejabat utama di sat-res-krim polres aceh tamiang mengulaskan nya. Pada saat itu juga, sekitar pukul.12.24.wib. Namun, dalam hal tersebut. Sudah hampir satu bulan lebih lamanya, pihaknya juga belum ada kabar hasil tindakan proses hukum yang dia tangani. Yang terkesan pula, disinyalir senyap dan dugaan ngambang.
Ketika wartawan media online ini, dan sejumlah wartawan media online lainnya. Mencoba kembali, melakukan jafrian konfirmasi kepada sebutan sapaan panggilan “M. Rochi Hanafi”. Melalui chat whatsapp selularnya, di nomor 081381xxxx17. Menyampaikan kepadanya, Ass pak kasat..ijin pak kasat…konfirmasi kembali…terkait kasus berita yang terbit ini pak kasat..desa alur tani 1 tamiang hulu pak kasat..ijin pak kasat..Ijin pak kasat..jwbnnya, terkirim ke selular chat whatsappnya itu. Selasa 08/07/2025, sekitar pukul.14.40.wib. Namun, dirinya itu. Belum ada memberikan tanggapan serta komentar apa pun.
Di lanjuti pula, dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lama jaroe provinsi aceh. Minta kepolisian daerah (polda) aceh, untuk segera ambil alih. Terkait dugaan peralihan dana desa “DD”, pekerjaan pengerasan badan jalan yang menuju ke areal lokasi kebun miliknya datok penghulu “kades” alur tani satu kecamatan tamiang hulu kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Pada tahun 2024, dan pada tahun 2025 ini. Yang diduga lambat, lakukan proses tindakan hukum. Oleh pihak aparat penegak hukum (APH) polres aceh tamiang, yang sampai saat ini juga masih tanda tanya oleh pihak secara publik.
Menurut bung “zulfadli”, juga menyikapi dengan adanya sistem kinerja pihak APH daerah kabupaten aceh tamiang itu. Apa lagi, salah satu seorang dari pihak pejabat utama di satreskrim polres aceh tamiang. Sempat pernah katanya, berkomentar dalam dugaan kasus peralihan fungsi proyek pekerjaan pengerasan badan jalan menuju ke lokasi areal perkebunan miliknya pribadi datok penghulu (kades) alur tani 1 kecamatan tamiang hulu aceh tamiang tersebut. Yang menggunakan dana desa mulai tahun 2024, dan juga tahun 2025 ini. Dengan diduga lambatnya, proses secara tindakan hukum, di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) itu. Maka, bung “zul” pun kembali angkat bicara.
“Saya heran setiap tahunnya, mengapa terkesan lambat begini. Untuk menerima laporan dan pengaduan, apa sudah tidak ada lagi gaji remon pihak dari APH di daerah sekarang ini. Sehingga begini tingkah laku mereka, menanggapi laporan dari rakyat di indonesia. Terkait adanya dugaan ajang mark-up korupsi, yang berlokasi di desa kampong alur tani 1 kecamatan tamiang hulu kabupaten aceh tamiang provinsi aceh tersebut. Kalau adanya diduga terjadi penggalangan terhadap yang mereka kerjakan saat ini, maka saya dari LSM bungoeng lam jaroe aceh.
Meminta kepada pihak polda aceh, untuk segera ambil alih dalam kasus tersebut. Karena dugaan sampai saat ini, belum adanya keterbukaan informasi publik. Dengan hasil dari pihak APH daerah kabupaten aceh tamiang, yang di anggap tidak berpotensi hasil pengusutan peralihan dana desa di alur tani 1 tamiang hulu tersebut”. Pungkasnya, bung “zul” kepada wartawan media online ini. Rabu 09/07/2025, sekitar pukul.11.40.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh