Sungai Ambawang, gabunganwartawanindonesia.co.id- Kalbar –Kisruh penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 64.784.19 Panca Roba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Insiden pada Senin, 8 Juli 2025, menyoroti dugaan praktik curang dalam distribusi solar yang merugikan sopir ekspedisi dan masyarakat umum.
Ketegangan meningkat saat awak media melakukan peliputan langsung dan mendapati antrean panjang truk sejak dini hari. Meski telah menunggu berjam-jam, banyak sopir akhirnya tidak mendapat jatah solar subsidi.
Masalah bertambah ketika seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU menghalangi kegiatan peliputan dan meminta penghapusan dokumentasi, tanpa menunjukkan identitas resmi.
“Kami datang dengan identitas resmi, menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk memprovokasi. Tapi kami malah dihalangi,” tegas salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Sopir Keluhkan Sistem Tak Adil dan Praktik ‘Orang Dalam’ Para sopir ekspedisi menyuarakan kekesalan mereka atas ketidakjelasan sistem distribusi solar di SPBU tersebut. Mereka menyebut adanya kendaraan yang tidak ikut antre namun tetap bisa langsung mendapatkan pengisian.
“Kami antre 10 truk dari pagi, tapi yang kebagian cuma 7. Truk saya urutan ke-8, disuruh pulang katanya habis. Tapi ada mobil lain langsung masuk dan isi. Ini jelas mencurigakan,” keluh seorang sopir ekspedisi.
“Solar subsidi ini hak rakyat. Bukan untuk ‘orang dalam’. Kalau begini caranya, kami sebagai pekerja jalanan sangat dirugikan,” tambah sopir lainnya.
Pernyataan Pihak SPBU Saling Bertentangan. Penjelasan dari pihak SPBU pun terkesan tidak sinkron. Seorang narasumber bernama Reni, menyebut bahwa setiap truk berhak atas 200 liter solar sesuai barcode dari Pertamina. Namun, manajer SPBU yang disebut Kus, mengatakan kuota maksimal hanya 100 liter.
Saat diminta kejelasan lebih lanjut, Reni menolak memberikan keterangan.
“Maaf, saya tidak bisa jelaskan sepenuhnya, takut salah ngomong. Saya dalam pantauan CCTV online,” ujar Reni singkat.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, SPBU dapat dikenai sanksi sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014
Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (terkait penghalangan kerja jurnalistik)
Gubernur Kalimantan Barat juga telah menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada SPBU yang terbukti menyimpang, mulai dari pemotongan kuota, teguran keras, hingga penyegelan operasional.
Investigasi Media dan Suara Warga.Tim investigasi dari media menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi dokumentasi visual, wawancara lanjutan, serta pelaporan ke Pertamina, BPH Migas, dan Dewan Pers.
“Kami berdiri atas nama kebenaran. Ketika jurnalis dihalangi dan rakyat dirugikan, maka tugas kami adalah menyuarakan dan membongkar,” tegas pimpinan tim investigasi media.
Warga sekitar SPBU juga menyampaikan keresahan mereka.
“Jujur kami kadang takut beli BBM di situ, sering ada keributan, bahkan pernah adu jotos,” kata salah satu warga.
“Kami ini rakyat kecil. Kalau dapat solar kami terima. Tapi kalau tidak, ya kami antre lagi meski sampai malam,” imbuhnya.
Tim Investigasi – Awak Media
Bersambung…
Pewarta : Rinto Andreas