
Tidak Memandang Pada Aturan UUD Tahun 1945 Dan Juga Pada Pasal Nomor 28, Yang Telah Di Tetapkan Oleh NKRI.
Kota Langsa |M.GWI.CO.ID- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe daerah provinsi aceh, di kota langsa. Siapa yang tidak kenal, sosok seorang aktivis bung “zulfadli.s,sos.i,mm. Menanggapi salah satu tokoh dari oknum wartawan senior, yang melakukan serta juga melarang ASN dan POLISI jadi wartawan.
Yang terus mengecam, apa yang telah di ulaskan pada media online lokal itu. Di dalam kota langsa provinsi aceh, dengan secara asal bunyi saja. Yang dirinya tidak memandang, dengan bijik matanya. Yang lebih lebar lagi, adanya pada aturan UUD tahun 1945. Dan juga pada pasal nomor 28 yang juga telah di tetapkan oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI), jadi jangan coba-coba. Ingin mencari pencitraan, di atas kesalahan orang. Dan juga, menurut beliau. Oknum wartawan senior itu, tolong di simak kembali. Dengan dasar UUD tahun 1945, juga pada pasal nomor 28. Yang telah di atur oleh hak azasi manusia, yang sudah di perundang-undangkan oleh NKRI kita ini.
Malah saya bisa saja, menduga wartawan senior itu telah mengangkangi hak azasi manusia (HAM). Yang telah di atur oleh peraturan tertinggi negara yaitu UUD 1945 atau ada dugaan adanya aroma kecemburuan atau juga adanya aroma ketakutan oknum pejabat yang berselimut memakai tangan-tangan oknum wartawan senior dugaan untuk menzolimi ASN serta POLISI yang menjadi wartawan untuk membela negara NKRI ini dari tangan-tangan oknum pejabat yang korupsi di daerah. Karena menurut bung Zul dengan adanya ASN dan polisi menjadi wartawan maka oknum pejabat-pejabat di daerah ruang kerjanya buat mencuri semangkin terjepit cara kerjanya karena ASN itu tentulah banyak mengetahui seluk beluk instansi di daerahnya masing-masing. Ujarnya, bung “zul” selaku aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh.
Kemudian bung “zulfadli” mengatakan kembali, kepada wartawan media ini. “Jangan asal bunyi saja, tetapi tidak mendasar di aturan negara. Saya melihat warga negara kita, selalu mengutamakan atau menuhankan peraturan pemerintah dari pada UUD tahun 1945. Pada hal, UUD tahun 1945 itu. Peraturan itu, paling tertinggi di antara peraturan yang ada di NKRI ini. Tetapi kenapa warga negara kita sebagian menuhankan peraturan pemerintah lebih tinggi dari segala peraturan UUD tahun 1945”, ujarnya bung “zul” itu dengan nada kesal terdengar oleh wartawan media online ini.
Bung “zulfadli” kembali, menimpali dan memaparkan cerita kepada wartawan media ini. Coba tanyakan kepada oknum wartawan, yang senior itu. Yang pernah melarang ASN atau pun polisi, untuk tidak boleh terlibat. Seorang ASN, untuk jadi wartawan. Apakah pernah beliau menelaah kewajiban hak selaku warga negara, yang sudah diatur oleh UUD tahun 1945 itu. Ujarnya, bung “zul” itu kembali.
Dan bung “zul” tersebut, menambahkan kembali komentarnya terhadap pihak publik. ” Kalau memang ASN bersama POLISI, tidak boleh jadi wartawan. Tolong sampaikan kepada oknum wartawan senior itu, tolong juga di rubah dalam UUD dasar tahun 1945. Di pasal 28 itu, apakah dia sanggup. Karena setau saya, itu produk orang yang ada di senayan jakarta. Dan itu tidak bisa di ubah-ubah, atau di ganggu gugat oleh siapa pun. Ujar bung Zul.
Lebih lanjut lagi, lalu bung “zul” ingin mengingatkan kembali. Kepada oknum-oknum wartawan senior, tang kurang senang kepada ASN serta polisi. Yang terlibat menjadi wartawan, saya menyuruh mereka coba cermati ucapan bapak “zulkifli gani otto”. Selaku ketua bidang organisasi persatuan wartawan indonesia (PWI) pusat di jakarta, “zulkifli gani otto”. Dia pernah mengatakan dengan secara publik media online nasional, jika ada anggota polri atau ASN. Yang menjadi wartawan, pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.
“Tetapi tidak boleh jika polri dan ASN, masuk sebagai anggota PWI. Itu merupakan pelanggaran, tetapi kalau menjadi wartawan bagi saya. Ya sah-sah saja”, kata. Bapak “zulkifli”, saat membuka konferensi pers provinsi ke – XI PWI di papua kota jaya pura kamis 22/12/2022 beberapa tahun lalu. Yang pernah naik di pubrik media online, “MAJALAH HIBAR”.
Lalu, di tambahkan nya lagi oleh
Ketua bidang organisasi persatuan wartawan indonesia (PWI) pusat di jakarta. Bapak “zulkifli gani otto”, “jika ada yang melarang orang untuk menjadi wartawan. Maka hal tersebut, sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)” sebutnya dengan tegas.
Nah, tentulah hal itu. Menjadi landasan ASN juga polisi, untuk dapat menjadi wartawan di NKRI ini kita ini. Sebut tegasnya, bung “zulfadli.s,sos.i,mm. Selaku aktivis LSM bungoeng lam jaroe daerah provinsi aceh, di kota langsa ini. Tepatnya, di salah satu cafe di kota langsa. Selasa 01/07/2025, pad sekitar pukul.13.10.wib.
(Pasukan Ghoib/Team ZL)
Polres Inhil Lepas Almarhum Iptu Fauzan dengan Upacara
5 Februari 2025

Reporter:
Perwakilan GWI Aceh