Aceh |M.GWI.CO.ID- Satuan reserse kriminal (satreskrim) polres langsa resmi menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa berinisial T.W., sebagaimana dilaporkan ke polda aceh oleh pelapor pada 28 mei 2025 lalu,

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Langsa, Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Fitnah Pejabat IAIN Langsa, Beberapa Saksi Sudah Diperiksa.

Pelimpahan penanganan perkara tersebut tertuang dalam surat direktorat reserse kriminal umum polda aceh Nomor : B/240/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 3 juni 2025, yang menjelaskan bahwa kasus telah dilimpahkan ke polres langsa untuk memudahkan penyelidikan kasus dan pemeriksaan saksi.

Sejumlah sumber yang berhasil di himpun media ini, di reskrim polres langsa senin 30/6/2025. Sumber media ini juga, menyebutkan. Benar, ada berkas limpahan dari polda aceh. Beberapa orang saksi telah kami periksa, dan proses penyelidikan masih terus berjalan. Ujar, sumber media ini kembali.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor. H, A. Mutalleb. S,H. M,H. SE,.SH,.M.si,.CPM,.CPARB, kuasa hukum dari yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa. Menyambut baik langkah tersebut, iya berharap penanganan di polres langsa dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,

“Kami menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut ini, kami percaya penyidik polres langsa. Akan profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, laporan ini. Kami ajukan karena klien kami merasa dirugikan secara pribadi, dan profesional oleh pernyataan yang diduga mengandung unsur fitnah”. Ujar, H.A. Mutalleb.

Iya juga menambahkan bahwa sebelum laporan ini dilayangkan ke polda aceh, kliennya terlebih dahulu telah menempuh berbagai upaya persuasif secara kekeluargaan di lingkungan kampus IAIN langsa.

“Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal, maka jalur hukum akhirnya diambil sebagai langkah terakhir demi keadilan dan pemulihan nama baik klien kami,” tegasnya.

 

Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terlapor.

Diketahui, laporan ini sebelumnya telah teregister dalam LP/B/163/V/2025/ SPKT/Polda Aceh tertanggal 28 mei 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Fitnah, yang diduga dilakukan oleh pejabat kampus IAIN Langsa.

Terlapor saat konfirmasi melalui telepon oleh Wartawan pada senin 30 juni 2024, pada sekitar pukul.12.47.wib. T, Wildan mengakui adanya laporan polisi terkait dirinya. “Benar adanya laporan, tetapi sebentar dulu saya mau sholat”, ujarnya di ujung telepon saat dihubungi wartawan.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Kota Langsa)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh