Bak Pepatah Mengatakan, “Anjing Menggonggong Kau Pilah Berlalu”, Terlalu Banyak Omong, Ternyata Perilaku Kau Adalah Tukang Bohong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Disinyalir Terkesan Tidak Berbobot Dan Tidak Bermakna, Di Salah Satu Media Online Lokal Aceh Dalam Kota Langsa.

Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Terkait, adanya pemberitaan di salah satu media online lokal aceh di dalam kota langsa. Yang tidak bergeming pada dalam satu provinsi aceh, hanya sebatas dalam kota (da-kota) langsa saja. Disinyalir terkesan pula tidak berbobot dan tidak bermakna pemberitaan yang terbit di media online lokal dalam kota langsa tersebut, yang beralamat redaksi lokal online di aceh.

Tepatnya, di samping mesjid agung (mesjid raya) kota langsa. Apa yang telah di beritakan oleh media online lokal dalam kota langsa itu, Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan. Apalagi ASN, terbitan pada tanggal 30 juni 2025. Ada pun pemberitaan di media online lokal dalam kota langsa tersebut. Bak pepatah mengatakan, “anjing menggonggong kau bilah berlalu”. Terlalu banyak omong, ternyata perilaku kau adalah tukang bohong.

Bukan hanya itu saja, menjamurnya oknum-oknum ASN di daerah provinsi aceh. Namun, dari pihak masing-masingnya pemerintahan di kabupaten/kota itu. Tidak ada tindakan tegas, ini malah. Salah satu media online, yang melakukan kritikan kecil dalam kota langsa. Itu pun tidak di dengar oleh pihak pemerintahan dalam kota langsa itu sendiri, parahnya lagi.

Dalam pantauan wartawan media online ini, senin 30/06/2025. Apa yang di lakukan pemberitaan yang di perbuat oleh media online lokal dalam kota langsa provinsi aceh itu, jelas tidak berpengaruh oleh para oknum-oknum ASN di dalam kota langsa itu. Kalau mau kita kaji, bukan satu atau dua orang saja. Oknum ASN merangkap jabatan menjadi wartawan, tapi banyak dalam satu kota langsa. Dari tahun ke tahun itu terjadi, tetapi tidak pernah tersentuh oleh pihak pemerintahan di kota langsa.

Sesuai adanya data dan peraturan yang telah di terbitan kan secara online di google, sumber detik edu dan detik pedia. Menyebutkan dalam aturan tersebut, berjudul. Pasal 28 dalam UUD 1945, yang di buat oleh “Muhammad Alfathir ” pada hari jumat 06 desember tahun 2024 sekitar pukul.06.30.wib. Pada Ilustrasi pelanggaran HAM berat di indonesia di jakarta, undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebagai fondasi konstitusi indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting.

Pada periode 1999-2002, salah satu hasil amandemen ini. Adalah perluasan pasal 28, menjadi pasal 28.A – 28.J, yang secara khusus mengatur hak asasi manusia (HAM). Sebelum amandemen pasal 28 ini, hanya mencakup kebebasan berserikat. Berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Setelah sidang umum MPR pada 14-21 oktober 1999 yang lalu, cakupan pasal 28 di perluas menjadi sepuluh pasal tambahan. Mencakup berbagai hak mendasar manusia, lantas, apa isi dan makna pasal-pasal tersebut?.

Isi pasal 28, dalam UUD 1945 dan maknanya. Pasal 28.A, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Pada pasal 28.C, (1). “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. (2), “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya. Dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, yntuk membangun masyarakat. Bangsa, dan negaranya”.

Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai. “Hak atas pendidikan”, makna pasal ini. Adalah setiap orang berhak, untuk memiliki akses pengembangan diri melalui pendidikan yang berkualitas. Sementara ayat kedua mengatur mengenai, “hak sosial-ekonomi”. Makna pasal ini, adalah setiap orang berhak untuk memajukan diri demi mencapai kehidupan yang lebih baik.

Selanjutnya, pada pasal 28.D, (1). “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan. Perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum”. (2), “setiap orang berhak. Untuk bekerja serta mendapat imbalan, dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. (3), “setiap warga negara. Berhak memperoleh kesempatan, yang sama dalam pemerintahan”. (4), “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Pada ayat satu dan tiga, pasal ini. Mengatur mengenai, “hak dalam hukum. Dan pemerintahan”, makna pasal ayat satu adalah setiap orang berhak atas pengakuan. Jaminan, perlindungan. Dan kepastian hukum, yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum.

Untuk makna ayat tiga, dalah setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan. Sementara, ayat dua mengatur mengenai “hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Makna pasal ini, adalah setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan berupa gaji demi penghidupan yang lebih layak.

Pada ayat empat, pasal ini. Mengatur mengenai, “hak sipil”. Makna pasal ini, adalah setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Pada pasal 28.E, (1). “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. Memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan. Memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

(2), “setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan. Menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. (3), “setiap. Orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Pada ayat satu dan dua, pasal ini mengatur mengenai “hak sipil” sebagai warga negara. Yang di lindungi hukum, makna ayat satu adalah setiap orang bebas menentukan pilihannya terkait kepercayaan. Pendidikan, pekerjaan dan kewarganegaraan.

Kemudian, makna ayat kedua adalah setiap orang memiliki kebebasan dalam meyakini kepercayaan dan menyatakan pikirannya sesuai dengan hati nurani. Sementara itu, ayat tiga mengatur mengenai “hak untuk berserikat. Berkumpul dan berpendapat”, makna pasal ini. Adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai warga negara.

Pasal 28.F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari. Memperoleh, memiliki. Menyimpan, mengolah. Dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal ini, mengatur mengenai “hak sosial-ekonomi”. Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Untuk kepentingan pribadi mau pun umum, termasuk mencari. Menyimpan, atau menyampaikan informasi.

Berlanjut, mengenal UUD 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi di indonesia, pasal 28.E, ayat 3. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Pada ayat tiga mengatur mengenai “hak untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat”. Makna pasal ini, adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berserikat. Berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai warga negara. Dalam pasal 28.F, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh. Memiliki, menyimpan. Mengolah dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal ini, mengatur mengenai “hak sosial-ekonomi”. Makna pasal ini. Adalah setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk kepentingan pribadi mau pun umum. Termasuk mencari, menyimpan atau menyampaikan informasi.

Selanjutnya kembali, pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal ini, mengatur tentang kewajiban warga negara. Untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, bentuk partisipasi dalam pembelaan negara bisa beragam. Termasuk cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara serta rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Dengan demikian, pasal 27 UUD 1945 memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak dasar warga negara. Dan menekankan pentingnya kewajiban warga negara, dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Dan di lanjuti oleh bung “zulfadli” sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam Jaroe aceh di kota langsa, dan juga mengambil sikap atas pemberitaan pada media online lokal dalam kota langsa. Yang ingin bertunjuk gigi kepada publik, lalu bung Zul berkomentar. “Sebenarnya semua permasalahan mengenai hak dan kewajiban ada jawabannya di dalam UUD 1945 namun kebanyakan warga negara lupa mengamalkannya. Berlanjut kembali, oleh bung “zul” itu.

Sebagai aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe menyambungnya kembali komentarnya tersebut, “mengenai permasalahan ASN menjadi LSM atau wartawan itu tidak ada masalah selagi masih warga Indonesia dan diatur haknya oleh UUD1945. Kecuali ASN itu warga negara Konoha, bukan warga indonesia”, ujarnya. Bung “zul” itu, sambil tersenyum. Dan lalu bung Zul mengatakan kembali kepada wartawan media online ini.

Kalau tidak senang kepada ASN, yang menjadi pembela NKRI. Yang sudah diatur oleh UUD 1945 di pasal 27 ayat 3, maka dari itu. Tolong saudara-saudara gantikan UUD 1945 tersebut, dengan maksud saudara-saudara. Dan apa bila itu tidak mampu juga, tolong pindahkan ASN tersebut. Ke kota yang lainnya, tidak boleh ada azas demokrasi”. Tutupnya, bung “Zulfadli” tersebut. Senin 30/06/2025, sekitar pukul.18.52.wib.

(P.G/ZL)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh