Klaten-Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Risky Aktifis Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dengan modus cukai tempel palsu ber merk “Center”. Praktik ini dianggap merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Risky Aktifis jalanan meminta Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal Di Kabupaten Klaten. Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku peredaran rokok ilegal 26 Juni 2025.
Peredaran rokok ilegal dengan menggunakan cukai tempel palsu dapat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak. Hal ini dapat berdampak pada penurunan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh redaksi, seorang penjual rokok ilegal dengan merk “Center” secara terang-terangan menawarkan rokok dengan pilihan menggunakan cukai atau tidak. “Mas, mau pakai cukai nggak? Kalau pakai cukai harga nya Rp 18.000,-. Kalau tidak pakai cukai di Rp 16.000,-,” ujar penjual kepada redaksi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dengan modus cukai tempel palsu masih marak terjadi di masyarakat.
“Kami meminta Bea Cukai untuk tidak main-main dalam menangani kasus rokok ilegal. Tindakan tegas harus diambil untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat,” kata Risky.