Gunung Kidul gabungnyawartawanindonesi.co.id
Polres Gunungkidul ungkap kasus pencabulan tehadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Ungkap ini dilaksanakan saat jumpa pres di Polres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) siang.
Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco mengungkapkan, korban yang berinisial RN. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak Januarai hingga April 2025. Aksi itu dilakukan di kamar korban.
Aksi pertama dilakukan pada sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi kedua dilakukan pada sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi ketiga dilakukan pada pukul 20.00 WIB,. Aksi keempat dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan aksi terakhir dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan bahwa korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sendiri pada bulan April 2025, yang kemudian ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gunungkidul.
Pelaku menyuruh korban untuk mengulumi alat kelamin pelaku, pelaku juga menjilati alat kelamin korban serta meraba-raba bagian payudara korban. Lebih parahnya, pelaku menggesek-gesekkan alat kelamin korban. Namun sebelum sampai dimasukkan, korban merintih kesakitan dan pelaku tidak jadi menyetubuhi korban,” ungkap AKP Gatot Sukoco.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku dan ibu korban sudah pisah ranjang sejak 2021. Ibu korban tinggal di Bantul, sementara pelaku dan korban tinggal serumah di Giriharjo, Kapanewon Panggang, Gunung Kidul. Oleh sebab itu, pelaku bisa dengan bebas melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi undang- undang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Armila GWI