MAGELANG gabungnyawartawanindonesia.co.id
Hari ini Selasa (24/06/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang dilaksanakan sidang atas kasus kekerasan seksual gadis berusia kurang lebih 17 tahun yang merupakan santriwati pondok pesantren (ponpes), dan untuk terdakwa sendiri adalah seorang guru ngajinya atau pengasuh pondok pesantrennya itu sendiri, yakni KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni. Pondok pesantren tersebut terletak di wilayah Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.
Namun sangat disayangkan, pada sidang keempat ini saksi dari korban yakni Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, telah mencabut keterangan BAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Mungkid, Nauval Amarullah, S.H., M.H. selepas persidangan mengatakan bahwa pihaknya merasa kaget dan kecewa atas pencabutan keterangan BAP dari saksi dari korban.
“Saya kaget sekali kok dengan tiba-tiba saksi dari korban yakni Pak Kades mencabut keterangan BAP. Tapi tidak apa-apa, di persidangan selanjutnya kita akan menghadirkan Penyidik,” kata JPU Nauval kepada awak media.
Dikatakan Nouval, bahwa ternyata saksi dari korban, Kades tersebut merupakan alumni santri dari terdakwa.
“Apa mungkin tidak enak kepada terdakwa, Pak Kades mencabut keterangan BAP nya,” imbuhnya.
Sementara Direktur Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang, Putri Andhani Prabasasi (Ucik) sangat menyayangkan atas pencabutan keterangan saksi dari korban. Karena menurutnya, saksi dari korban tahu akan semuanya dan bisa memberikan keterangan untuk memberatkan kepada terdakwa.
“Sangat kecewa sekali lah mas, kok bisa-bisanya saksi dari korban mencabut keterangan BAP nya. Bayangkan itu korban masih berumur 17 tahun lebih sedikit, belum masuk 18 tahun, sudah menjadi korban pelecehan seksual atau korban kekerasan seksual,” ujar Ucik.
“Padahal saya berharap, saksi dari korban bisa memberikan keterangan untuk memberatkan terdakwa dan korban bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sementara di tempat yang sama, Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB) Yanto Pethok’s memberikan keterangan atas dicabutnya keterangan BAP oleh saksi dari korban.
Menurut Yanto Pethok’s patut diduga ada yang tidak beres kenapa dengan tiba-tiba saksi dari korban mencabut keterangan BAP nya, padahal tidak mudah untuk mencabut keterangan BAP.
“Apa karena saksi dari korban Pak Kades mantan muridnya atau santrinya dari terdakwa jadi ada indikasi-indikasi lain. Kan seperti patut di duga kan mas,” terang Yanto Pethok’s kepada awak media.
Terlepas dari itu, masih menurut Komandan GPK ATB, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
“Kami GPK ATB, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami berharap korban bisa mendapatkan keadilan dan terdakwa di hukum seberat-beratnya,” jelas Komandan GPK ATB, Yanto Pethok’s.
Pada saat ini korban masih sedikit trauma dan masih membutuhkan konseling psikologinya. Dan pada saat ini juga, korban sudah masuk di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grabag.
Arif