

Di Lakukan Oleh Berinisial “DD” Oknum Pejabat IAIN Cot Kala Langsa, Diduga Lambat Lakukan Proses Secara Hukum.
Dan Hanya Sebatas Di Periksa Saja, Juga Belum Di Tetapkan Menjadi Tersangka.
Kota Langsa |M.GWI.CO.ID- Sungguh sangat lucu, serta memalukan citra baik polri di daerah kota langsa provinsi aceh. Setingkat terkait kasus, dugaan pengancaman kepada salah satu wartawan di kota langsa. Yang termasuk pemilik media redaksi realitas aceh, di lakukan oleh berinisial “DD” oknum pejabat IAIN cot kala langsa.
Diduga pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian resort (polres) langsa, dan hanya sebatas di periksa saja. Juga belum di lakukan ditetapkan menjadi tersangka, hal itu juga. Sebagai bukti dan saksi dari korban yang telah melakukan pelaporan terhadap terlapor “DD” tersebut, dugaan sudah di lakukan secara aturan. Namun, pihak APH di polres langsa itu. Diduga dengan sengaja memperlambat melakukan proses secara supremasi hukum, apa lagi menyangkut pengancaman terhadap wartawan.
Sebagai berikut, atas adanya dokumen laporan polisi (LP). Yang telah di perbutan oleh korban, dengan nomor : STTLP/244/VI/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 01 juni 2025 beberapa pekan lalu. Atas nama pelapor, “A Muthalib” dengan terlapor “DD”. Dalam kurun tanggal kejadian pengancaman tersebut, 23 november tahun 2024 lalu sekitar pukul.20.00.wib.
Sesuai adanya aturan hukum, yang telah di tetapkan di negara kesatuan Republik indonesia NKRI kita ini. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers adalah landasan utama. Yang mengatur kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di indonesia, UU ini. Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melindungi pers dari sensor, pembredelan serta pelarangan penyiaran.
Beberapa poin penting, dalam UU pers nomor 40 tahun 1999: Kemerdekaan pers :
UU ini, menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demokrasi. Larangan sensor dan pembredelan : Pers nasional, tidak boleh di kenakan sensor. Pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Hak jurnalis :
Jurnalis memiliki hak, untuk mencari. Memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan tanpa hambatan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Pers wajib menyediakan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaannya. Pertanggung jawaban pers : Perusahaan pers, bertanggung jawab atas pemberitaan yang mereka siarkan. Baik secara hukum umum, mau pun hukum pidana khusus. Perlindungan hukum bagi jurnalis : Jurnalis di lindungi, dalam menjalankan profesinya. Termasuk hak tolak, untuk melindungi nara sumber.
Peran Dewan Pers : Dewan Pers, berperan dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Lebih detail lagi, tentang perlindungan hukum bagi jurnalis : Pasal 8 UU Pers menegaskan, bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Hak tolak memungkinkan jurnalis untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber, menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. Dan melindungi hak-hak nara sumber, peraturan dewan pers, seperti peraturan Dewan Pers nomor 5 tahun 2008. Tentang standar perlindungan profesi wartawan, juga memberikan pedoman lebih lanjut mengenai perlindungan jurnalis.
Tanggung jawab Pers : Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab mereka secara terbuka. Pers harus memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah. Peran Dewan Pers : Dewan Pers bertugas menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers, serta memberikan pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik.
Kesimpulan : UU nomor 40 tahun 1999, memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers dan hak-hak jurnalis di indonesia. Jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta dilindungi dalam menjalankan profesinya. Sementara pers, memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat dan bertanggung jawab.
Menurut dari pihak korban itu sendiri, “A Muthalib” sewaktu di tanyai kembali olehnya. Kepada wartawan media online ini, melalui chat whatsapp selularnya itu, di nomor 081168xxx88. Ijin pak haji..perkembangan DD, dia sebagai korban. Merespon dan membalas, apa yang telah di sampaikan oleh wartawan media online ini. “Sdh diperiksa Kemarin”, sebutnya dini hari jumat 20/06/2025 sekitar pukul.11.42.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh