JAKARTA,gabungnyawartawanindonesia.co.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dinilai menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Penilaian itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, Rabu (5/11).
Menurut Hendardi, penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka, bukan sekadar kabar penegakan hukum biasa.
Ini adalah peristiwa luar biasa serius yang menyentuh persoalan fundamental negara hukum.
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ini persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Hendardi.
SETARA mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, meski dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri.
Hendardi menyebut keberanian itu sebagai prinsip dasar penegakan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.
“Kapolri sudah mengambil tindakan tepat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka itu adalah bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
Dampaknya bukan hanya dirasakan Presiden. Jika Presiden pun bisa menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Hendardi mendesak kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi itu dilakukan, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas.
Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik.
Di sisi lain, Hendardi juga melayangkan kritik kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers soal kasus ini.
Menurut Hendardi, Yusril terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi perkara yang sedang ditangani Polri. Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam, sementara penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan,” katanya.
Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal. Di mana DPR, khususnya Komisi III, selama ini? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang bisa mengancam privasi dan kebebasan sipil?
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” tegasnya. Ia juga meminta peran Kompolnas dievaluasi dan direvitalisasi agar pengawasan terhadap Polri benar-benar bermakna.
Terakhir, Hendardi melihat langkah Kapolri ini sebagai harapan bagi percepatan transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri.
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Kalau praktik semacam ini terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat,” tutup Hendardi.
#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #Demokrasi #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR











