Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Dasar Hak, Perselisihan Paman dan Keponakan di Sanggau Berakhir dengan Pembongkaran Rumah

banner 468x60

Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Perselisihan terkait penguasaan tanah antara seorang paman dan keponakannya di Dusun Pelaman Kumbang, Desa Lubuk Sabuk, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan pada. Kamis 5/11/2026.

Persoalan yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan bangunan rumah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan tanah dalam lingkungan keluarga sendiri. Pihak keponakan dipersoalkan terkait dasar hak penguasaan tanah yang menurut keterangan narasumber merupakan milik pamannya.

Ruden, selaku narasumber, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan di bawah naungan PANUS dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Menurut Ruden, setelah melalui proses penyelesaian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan tersebut.

Salah satu tindak lanjut dari kesepakatan itu adalah pembongkaran rumah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak keponakan. Pembongkaran dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan pihak paman secara bersama-sama.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang sebelumnya menjadi perselisihan antara kedua anggota keluarga tersebut.

PERSOALAN HAK KEPEMILIKAN TANAH MENJADI SOROTAN

Dalam perspektif hukum pertanahan, persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah tidak dapat hanya didasarkan pada pengakuan sepihak. Status hak harus dilihat berdasarkan riwayat tanah, dokumen kepemilikan, serta bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 20 ayat (1) UUPA menyebutkan:

“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.”

Ketentuan ini menegaskan kedudukan hak milik dalam sistem hukum pertanahan nasional. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan antara dua pihak mengenai kepemilikan tanah, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti dan riwayat perolehan hak masing-masing pihak.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) UUPA mengatur bahwa pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Dengan demikian, dokumen pertanahan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang diperselisihkan.

PERPU NOMOR 51 TAHUN 1960 MENGATUR LARANGAN PENGGUNAAN TANAH TANPA IZIN

Persoalan penguasaan tanah tanpa izin juga memiliki kaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Dalam Pasal 2 disebutkan:

“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur ketentuan pidana terhadap orang yang memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu perkara harus didasarkan pada pembuktian mengenai siapa pemegang hak yang sah, bagaimana bentuk penguasaan tanah, serta apakah unsur-unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi.

Artinya, dugaan penguasaan tanah tanpa hak tidak boleh langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum.

PEMBONGKARAN RUMAH MENJADI BAGIAN PENYELESAIAN

Hal yang menarik dalam penyelesaian perselisihan di Dusun Pelaman Kumbang tersebut adalah dilakukannya pembongkaran rumah yang sebelumnya menjadi objek persoalan.

Berdasarkan keterangan Ruden, pembongkaran dilakukan bersama-sama dengan pihak paman setelah proses penyelesaian secara kekeluargaan tercapai.

Dalam konteks hukum perdata, kesepakatan para pihak menjadi hal penting dalam menyelesaikan suatu perselisihan.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pentingnya kesepakatan yang sah dan mengikat para pihak. Karena itu, persetujuan pembongkaran rumah sebaiknya dituangkan secara tertulis dalam berita acara kesepakatan untuk memberikan kepastian dan menghindari munculnya persoalan baru.

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat mewajibkan pihak yang melakukan perbuatan tersebut mengganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

KEJELASAN DOKUMEN DAN HAK KEDUA BELAH PIHAK PERLU DIPASTIKAN

Meskipun persoalan tersebut dikabarkan telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, masih terdapat sejumlah aspek yang penting untuk dipastikan agar penyelesaian benar-benar memberikan kepastian hukum.

Di antaranya mengenai riwayat kepemilikan tanah, dokumen yang dimiliki pihak paman, dasar penguasaan tanah oleh pihak keponakan, serta kesepakatan yang menjadi dasar pembongkaran rumah.

Konfirmasi dari kedua belah pihak juga diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan latar belakang perselisihan.

Dalam pemberitaan investigatif, aspek tersebut penting agar tidak terjadi penghakiman sepihak dan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Ruden menyampaikan bahwa penyelesaian yang dilakukan di bawah naungan PANUS telah mengarah pada kesepakatan bersama.

Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan keluarga agar tidak kembali terjadi persoalan serupa.

PENYELESAIAN DAMAI DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSAMA

Kasus perselisihan penguasaan tanah antara paman dan keponakan di Desa Lubuk Sabuk ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan membutuhkan kejelasan hak, bukti kepemilikan, serta penyelesaian yang tidak mengabaikan ketentuan hukum.

Musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan salah satu jalan penyelesaian perselisihan. Namun, kesepakatan tersebut tetap harus menghormati hak masing-masing pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilakukannya pembongkaran rumah secara bersama-sama pada Selasa (3/11/2026), diharapkan perselisihan tersebut benar-benar berakhir dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai proses penyelesaian diperoleh dari Ruden. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak paman, pihak keponakan, dan PANUS masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

Penulis : Rinto Andreas 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *