Soal Sah Tidaknya Perceraian, Keluarga Korban: Surat Cerai Sah Hanya Putusan Pengadilan Agama

banner 468x60

LEBAK -Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Menanggapi pernyataan kuasa hukum DW di salah satu media online edisi Senin (02/11/2026) yang menyebut Pungki Sumiyati sebagai mantan istri kliennya, pihak keluarga korban memberikan klarifikasi.

Eli Sahroni, paman dari Pungki Sumiyati, menilai pernyataan tersebut adalah hak kuasa hukum dalam melakukan pembelaan. Namun ia menegaskan, pernyataan tanpa dasar dokumen hukum yang sah justru berpotensi menyesatkan publik.

“Wajar jika pengacara membela kliennya. Tapi kalau menyatakan PS bukan lagi istri DW, harus dibuktikan dengan dokumen hukum berupa putusan Pengadilan Agama (PA) yang sudah inkrah. Tanpa itu, pernyataan tersebut sangat menyesatkan,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, dalam hukum perkawinan di Indonesia, perceraian baru dianggap sah jika telah diputus oleh Pengadilan Agama dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perceraian tanpa surat atau dokumen hukum putusan PA itu tidak sah. Kalau ada yang mengatakan surat cerai hanya berupa tulisan tangan pribadi tanpa materai dianggap sah dan inkrah, saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk patuh dan belajar hukum kepadanya,” sindir Eli.

Terkait penanganan perkara KDRT yang dilaporkan, pihak keluarga korban mengaku mengapresiasi langkah terlapor yang menggunakan jasa pengacara. Itu merupakan hak setiap warga negara.

“Kami tak menggunakan lawyer bukan karena tidak mampu, tapi karena kami yakin pada pembuktian. Keterangan saksi-saksi, TKP, barang bukti foto memar, hasil visum, dan alat bukti lainnya sudah sangat lengkap dan unsur pidana KDRT-nya sudah terpenuhi. Itu dasar pertimbangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, para saksi telah diperiksa penyidik. Informasi yang diterima, terlapor DW dan FFR dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak pada Selasa (03/11/2026).

“Biarkan proses hukum berjalan. Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Untuk pendampingan keluarga, cukup King Badak yang mendampingi atas nama keluarga korban KDRT,” pungkasnya.

Jamal

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *