BREAKING NEWS : GWI ACEH
YAYASAN CAKRA DONYA ATJEH KECAM FILM LAKSAMANA MALAHAYATI, JANGAN MANIPULASI SEJARAH ACEH DEMI NARASI TERTENTU!
Gabungnyawartawanindonesia.co.id | BANDA ACEH – Yayasan Cakra Donya Atjeh (CDA) mengecam penggambaran sejarah dalam film yang mengangkat perjuangan Laksamana Keumalahayati atau Malahayati. CDA menilai sejumlah adegan dalam film tersebut perlu dikaji ulang karena diduga tidak memiliki landasan historis yang kuat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap sejarah Aceh.
Salah satu adegan yang menjadi sorotan adalah penggambaran Malahayati merobek bagian berwarna biru dari bendera Belanda hingga menyisakan warna merah dan putih, yang kemudian divisualisasikan sebagai Bendera Merah Putih. Adegan ini dinilai problematis karena berpotensi membangun persepsi mengenai hubungan historis antara tindakan Malahayati dan lahirnya simbol kebangsaan Indonesia, yang harus dibuktikan melalui sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum Yayasan Cakra Donya Atjeh, Mujahiddin, S.H., M.Si., yang juga mantan Plt. Khatibul Wali Nanggroe Aceh, menegaskan bahwa perjuangan Laksamana Malahayati merupakan bagian penting dari sejarah maritim dan pertahanan Kesultanan Aceh Darussalam yang tidak boleh digambarkan secara sembarangan.
“Kami menghargai kebebasan berkarya dan kreativitas para sineas. Namun, jangan sampai sejarah perjuangan Laksamana Malahayati dibangun melalui narasi yang berbeda dari fakta historis. Sejarah bukan sesuatu yang boleh diperlakukan sembarangan, terlebih ketika menyangkut kehormatan dan identitas suatu bangsa,” tegas Mujahiddin.
Ia meminta pihak produser membuka ruang musyawarah dengan Wali Nanggroe Aceh, Pemerintah Aceh, pemangku adat, sejarawan, dan budayawan sebelum film ditayangkan secara luas. Menurutnya, pelibatan unsur tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah Aceh, bukan pembatasan kreativitas perfilman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Yayasan CDA, Irwan Syahputra (Syech Wan), turut mengecam penggambaran sejarah yang dinilai belum didukung referensi historis yang memadai. Ia menyayangkan belum adanya komunikasi dan klarifikasi yang memuaskan dari pihak produksi meskipun upaya menghubungi aktor, sutradara, dan produser telah dilakukan.
“Jangan hanya berlindung di balik alasan bahwa itu sekadar sebuah film. Ketika nama tokoh sejarah dan identitas suatu bangsa diangkat ke layar lebar, ada tanggung jawab moral dan intelektual yang harus dihormati. Kami meminta pihak produksi menjelaskan sumber sejarah yang digunakan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan,” tegas Syech Wan.
Atas persoalan tersebut, CDA mendesak produser melakukan klarifikasi terbuka, pengkajian ulang terhadap adegan yang dipersoalkan, serta membuka dialog dengan pemangku kepentingan Aceh. CDA juga mengajak masyarakat dan diaspora Aceh di berbagai negara menyampaikan aspirasi secara terorganisasi, santun, dan konstitusional.
UUPA DAN QANUN ACEH MENEGASKAN PERLINDUNGAN WARISAN SEJARAH
CDA menilai persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka penghormatan terhadap identitas, kebudayaan, dan warisan sejarah Aceh sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Pasal 28I Ayat (3): Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
– Pasal 32 Ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
– Pasal 221: Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan serta kesenian Aceh dengan mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.
– Pasal 222: Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban memelihara serta mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh.
3. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh
Qanun ini menjadi landasan daerah dalam pemajuan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Aceh. Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya menjaga identitas dan warisan kebudayaan Aceh.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
– Pasal 2 mengatur asas penyelenggaraan perfilman, termasuk kebudayaan dan kebersamaan.
– Pasal 3 menegaskan tujuan perfilman, antara lain melestarikan nilai budaya bangsa dan meningkatkan harkat serta martabat bangsa.
– Pasal 5 mengatur bahwa kegiatan perfilman dilaksanakan berdasarkan kebebasan berkreasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Selain itu, CDA mengingatkan kembali semangat Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting bagi pengaturan kekhususan Aceh yang kemudian dituangkan dalam UUPA, termasuk pengakuan terhadap kekhasan sejarah dan identitas masyarakat Aceh.
CDA: SEJARAH MALAHAYATI ADALAH WARISAN ACEH DAN DUNIA
Yayasan Cakra Donya Atjeh menegaskan tidak menolak kebebasan berkarya maupun produksi film sejarah. Sebaliknya, CDA mendukung karya perfilman yang mengangkat kejayaan Aceh ke tingkat nasional dan internasional, sepanjang disusun melalui penelitian dan referensi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
CDA meminta agar pihak produksi tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh serta bersedia melakukan evaluasi terhadap adegan yang dipersoalkan sebelum film dipublikasikan secara luas.
“Sejarah perjuangan para leluhur adalah warisan yang harus dijaga bersama. Kami tidak menghalangi kreativitas sineas, tetapi jangan sampai atas nama kebebasan berkarya, sejarah Aceh justru kehilangan makna dan kebenarannya.
Hormati sejarah bangsa lain agar generasi mendatang tidak mewarisi pemahaman yang keliru,” demikian penegasan Yayasan Cakra Donya Atjeh.
-Sumber | Sekjend Sekber Aceh
-Mj Eric Karno | Kaperwil | GWI ACEH Wilayah Sabang











