TANGERANG SELATAN – Gabunganya Wartawan Indonesia.co.id-Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol diduga masih marak di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Metro Tangerang Selatan. Aktivitas ilegal tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peredaran obat keras tanpa resep dokter itu berlokasi di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15412.
Pengedar diduga beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 pagi dengan modus penjualan langsung kepada pembeli yang datang. Obat yang diedarkan adalah jenis Eximer dan Tramadol yang termasuk dalam golongan obat keras daftar G yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter dan memiliki izin edar dari instansi kesehatan.
Warga sekitar mengaku resah. Pasalnya, pembeli obat tersebut didominasi kalangan remaja dan dewasa muda. Selain meresahkan, peredaran obat tanpa pengawasan tenaga medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.
“Setiap pagi ramai. Sudah lama beroperasi. Kami sudah sering lapor lewat layanan 110, tapi sampai sekarang masih tetap beroperasi. Seolah-olah kebal hukum dan tidak takut dengan polisi,” ungkap salah seorang warga Cempaka Putih yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/10/2026).
Warga menilai lemahnya penindakan membuat pengedar semakin berani. Mereka berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan hukum secara tegas.
“Kalau dibiarkan, kesehatan masyarakat Ciputat dan sekitarnya terancam. Ini bukan obat warung biasa, ini obat keras yang bisa merusak saraf kalau disalahgunakan,” tambah warga lainnya.
Peredaran obat keras daftar G tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan tanpa keahlian serta kewenangan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Wilayah Ciputat Timur sendiri diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Ciputat Timur di bawah naungan Polres Metro Tangerang Selatan. Warga berharap Kapolsek Ciputat dan Kapolres Tangerang Selatan segera turun tangan untuk melakukan razia dan penindakan.
“Kami butuh kehadiran polisi. Jangan sampai masyarakat menilai aparat lemah dalam menindak peredaran obat ilegal ini. Jika dibiarkan, pasar gelap obat keras akan semakin subur di Tangerang Selatan,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih tersebut.











