PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran kesehatan di UPTD Puskesmas Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta anggaran program penanganan dan pencegahan stunting Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026 diminta dibuka secara jelas kepada publik.
Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, yang juga menjabat Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Labuan, Sri Rezeki, memberikan penjelasan resmi, terperinci, dan berbasis dokumen mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut GOW-BANTEN, anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di balik setiap alokasi anggaran, terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkualitas, program pencegahan stunting yang tepat sasaran, serta penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kepala Puskesmas Labuan membuka penjelasan mengenai pagu, realisasi, sisa anggaran, serta kegiatan yang dibiayai dari Dana BOK, JKN, dan program stunting. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pelayanan kesehatan dikelola, tentu sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku,” demikian penegasan GOW-BANTEN dalam permintaan konfirmasi dan klarifikasinya.
GOW-BANTEN meminta Sri Rezeki menjelaskan secara terperinci pagu anggaran, nilai realisasi, dan sisa anggaran Dana BOK serta JKN/kapitasi untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Khusus tahun 2026, data yang diminta mencakup realisasi hingga 31 Agustus 2026 agar perkembangan penggunaan anggaran dapat ditelusuri berdasarkan periode yang jelas.
Selain angka keseluruhan, pihak puskesmas juga diminta menjabarkan jenis kegiatan yang dibiayai, nilai setiap kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Bagi GOW-BANTEN, penjelasan mengenai besaran anggaran tanpa rincian penggunaan belum cukup untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang efektivitas belanja kesehatan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa anggaran yang tersedia, berapa yang telah digunakan, untuk kegiatan apa dana tersebut dibelanjakan, dan apa hasil nyata yang diterima masyarakat?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab menggunakan data resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan berikutnya tertuju pada program penanganan dan pencegahan stunting.
GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan, pagu dan realisasi anggaran setiap tahun, jenis kegiatan, jumlah sasaran, serta capaian program berdasarkan data resmi.
Mekanisme pendataan dan verifikasi keluarga penerima manfaat juga menjadi bagian penting yang perlu diterangkan. Hal ini diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran dan manfaatnya dapat ditelusuri.
“Program stunting menyangkut masa depan anak-anak dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, yang harus dijelaskan bukan hanya berapa anggaran yang dialokasikan, tetapi juga kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa sasaran penerimanya, bagaimana proses verifikasinya, dan apa hasil yang telah dicapai,” tegas GOW-BANTEN.
Organisasi tersebut menilai, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian program di lapangan.
Meski demikian, GOW-BANTEN menegaskan bahwa permintaan data tersebut bukanlah pernyataan bahwa telah terjadi penyimpangan. Penilaian mengenai kepatuhan pengelolaan anggaran harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
GOW-BANTEN juga meminta penjelasan apakah pengelolaan Dana BOK, JKN/kapitasi, dan anggaran stunting Puskesmas Labuan selama periode tersebut telah melalui evaluasi atau pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi berwenang lainnya.
Apabila terdapat rekomendasi hasil evaluasi atau pemeriksaan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan peraturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga diikuti perbaikan tata kelola apabila ditemukan kekurangan.
GOW-BANTEN menekankan bahwa pemeriksaan oleh lembaga pengawas harus dibedakan dari dugaan yang belum terverifikasi. Tidak ada dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran tanpa bukti yang memadai.
Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
GOW-BANTEN meminta Sri Rezeki memberikan jawaban konkret disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ringkasan laporan realisasi dan dokumen pendukung yang terbuka untuk publik.
Organisasi itu juga meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada jawaban normatif, melainkan menjawab substansi pertanyaan mengenai besaran anggaran, pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, dan hasil program.
Di sisi lain, hak atas informasi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan informasi yang dikecualikan serta perlindungan data pribadi penerima manfaat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau jawaban resmi dari Sri Rezeki yang dapat dicantumkan dalam naskah ini. Oleh karena itu, besaran pagu, realisasi, sisa anggaran, dan capaian program Puskesmas Labuan untuk periode yang dipertanyakan belum dapat disimpulkan.
GOW-BANTEN menyatakan tetap membuka ruang bagi Sri Rezeki untuk menyampaikan penjelasan, meluruskan informasi, serta memberikan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan klarifikasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Pandeglang.
Prinsipnya tegas: uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, program kesehatan harus memberikan manfaat nyata, dan setiap pertanyaan publik harus dijawab secara proporsional berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, turut menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Labuan.
GOW-BANTEN menegaskan akan mengedepankan verifikasi informasi, asas praduga tidak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam kerja jurnalistik.
Penulis : Team/red











