Polres Aceh Barat Amankan Pria Terduga Penimbun 1.650 Liter Solar Subsidi di Meureubo | GWI.co.id

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Polres Aceh Barat Amankan Pria Terduga Penimbun 1.650 Liter Solar Subsidi di Meureubo

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Aceh Barat | Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Aceh Barat – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku diamankan di kawasan Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Senin (26/10/2026).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Deno di Mapolres setempat, Selasa (27/10/2026).

Petugas kemudian mendatangi tempat penyimpanan yang dicurigai pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 16.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas meminta terduga pelaku untuk menunjukkan dokumen atau surat izin resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Namun, S tidak dapat memperlihatkan perizinan yang sah.

Dari lokasi penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 55 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume diperkirakan mencapai 1.650 liter.

“Saat ini lokasi penimbunan bbm sudah kita police line dan bbm subsidi tersebut sudah diamankan dengan jumlah 1.650 liter,” ujar AKP Deno.

Guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Aceh Barat.

Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi pemerintah.

-Ali Aceh | Kaperwil | GWI-ACEH 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *