KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) -Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id-Sebuah mobil angkutan sampah berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah terpantau mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Sentul Jaya, Jalan Raya Serang KM 27, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026).
Kendaraan bernomor polisi A 8158 V tersebut diduga merupakan kendaraan operasional pengangkut sampah milik pemerintah daerah Dinas Lingkungan Hidup. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas itu pun memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis mengenai kesesuaian pengisian BBM tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU menyatakan bahwa pengisian Pertalite tersebut diperbolehkan oleh pihak kantor. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar aturan atau kebijakan yang menjadi landasan diperbolehkannya pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta ketentuan perubahannya. Dalam pelaksanaannya, penyaluran BBM bersubsidi harus mengacu pada kategori konsumen dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, kendaraan pelat merah tidak serta-merta dapat dinyatakan dilarang menggunakan seluruh jenis BBM bersubsidi tanpa melihat kategori dan ketentuan yang berlaku. Kendaraan operasional pengangkut sampah milik pemerintah daerah perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi kendaraan, jenis BBM, serta ketentuan teknis penyaluran yang berlaku. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi untuk memastikan apakah pengisian Pertalite oleh kendaraan tersebut telah sesuai aturan.
Aktivis pun diharapkan dapat meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang maupun pihak pengelola SPBU terkait dasar penggunaan BBM bersubsidi tersebut. Transparansi diperlukan agar penggunaan fasilitas negara dan penyaluran subsidi energi berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang maupun pihak SPBU Sentul Jaya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai peristiwa tersebut.










