GOW-BANTEN DESAK BLACKLIST CV KARYA BERSAMA DAN KONSULTAN PENGAWAS! PROYEK SDN SUKACAI Rp412 JUTA JANGAN JADI AJANG COBA-COBA

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Polemik rehabilitasi perpustakaan SDN Sukacai, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp412.048.755 dari APBD II melalui DAU SG Tahun Anggaran 2026, kian menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan pemasangan keramik baru di atas keramik lama dan pernyataan pelaksana yang menyebut pekerjaan akan dibongkar kembali, kini tanggapan lanjutan dari pihak pelaksana memunculkan pertanyaan baru terkait penjelasan anggaran dan pembagian pekerjaan.

Iman, yang disebut sebagai pelaksana lapangan CV Karya Bersama, melalui pesan WhatsApp menyampaikan, “4 rts juta juga bukan satu titik itu 3 titik, yang dua titik Panimbang panitia. Beda orang, Bos,” demikian keterangannya.

Pernyataan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah pemahaman mengenai nilai anggaran, lokasi pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap paket kegiatan. Namun, persoalan utama yang menjadi perhatian GOW-BANTEN tetap pada dugaan ketidaksesuaian metode pemasangan keramik, kepastian perbaikan, mutu pekerjaan, dan fungsi pengawasan di lokasi SDN Sukacai.

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran publik bukan tempat untuk melakukan pekerjaan dengan pola coba-coba, kemudian membongkar dan memasangnya kembali tanpa penjelasan teknis yang transparan.

GOW-BANTEN mendesak instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV Karya Bersama dan konsultan pengawas proyek rehabilitasi perpustakaan SDN Sukacai. Organisasi tersebut juga meminta agar opsi pembekuan atau blacklist dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran kontrak atau ketentuan pengadaan yang memenuhi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Desakan ini disampaikan bukan sebagai kesimpulan bahwa pelaksana maupun konsultan telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan sebagai tuntutan agar dugaan ketidaksesuaian pekerjaan diperiksa secara serius dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa nilai anggaran lebih dari Rp412 juta harus diikuti tanggung jawab yang sepadan terhadap mutu pekerjaan.

“Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat terkesan dikerjakan dengan pola coba-coba. Kalau pemasangan keramik memang salah metode, harus dijelaskan apa kesalahannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perbaikannya dilakukan. Pembongkaran dan pemasangan ulang bukan perkara sepele karena menyangkut mutu pekerjaan, waktu, material, serta pertanggungjawaban anggaran,” tegas Raeynold.

Ia melanjutkan, “Kami mendesak Dinas Pendidikan dan instansi yang berwenang turun langsung memeriksa kondisi fisik bangunan. Periksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, catatan konsultan pengawas, serta bukti pekerjaan sebelum dan sesudah perbaikan. Jangan hanya menerima laporan di atas kertas.”

Menurut Raeynold, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus memastikan perbaikan dilakukan sesuai kontrak dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi harus diterapkan berdasarkan aturan dan tingkat pelanggarannya.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa penjelasan mengenai tiga titik pekerjaan dan lokasi Panimbang harus dipisahkan secara jelas dari persoalan teknis yang sedang dipertanyakan di SDN Sukacai.

“Kalau memang anggaran tersebut mencakup tiga titik pekerjaan dan dua titik berada di Panimbang, silakan jelaskan secara terbuka melalui data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Kami tidak mencampuradukkan pekerjaan yang berbeda. Namun, penjelasan soal jumlah titik tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang pemasangan keramik di SDN Sukacai,” tegas Jaka.

Ia menilai, yang dibutuhkan publik adalah kejelasan mengenai siapa pelaksana masing-masing pekerjaan, berapa nilai kontrak setiap titik, bagaimana pembagian tanggung jawabnya, serta siapa konsultan pengawas yang bertugas memeriksa mutu pekerjaan.

“Jangan sampai persoalan utama justru tidak terjawab. Keramik diduga dipasang di atas keramik lama, kemudian muncul pernyataan akan dibongkar kembali. Kami meminta bukti pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan melalui WhatsApp. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai, tunjukkan dasar teknisnya. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jaka menambahkan, GOW-BANTEN tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkepentingan mendorong transparansi atas penggunaan anggaran pendidikan dan memastikan setiap persoalan mendapatkan jawaban yang dapat diuji.

GOW-BANTEN turut mempertanyakan apakah konsultan pengawas telah memeriksa metode pemasangan keramik sebelum pekerjaan dilanjutkan. Apakah ditemukan ketidaksesuaian? Apakah sudah ada instruksi perbaikan tertulis? Dan apakah pekerjaan yang akan dibongkar telah didokumentasikan untuk kepentingan evaluasi?

Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan teknis bukan sekadar formalitas administrasi. Konsultan pengawas harus menjalankan tugas sesuai kontrak dan kewenangannya, termasuk memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

GOW-BANTEN meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, dengan melibatkan pihak teknis yang kompeten jika diperlukan. Hasilnya harus menjelaskan kondisi aktual pekerjaan, bagian yang perlu diperbaiki, serta mekanisme verifikasi sebelum pekerjaan diterima.

Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Apabila terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia atau konsultan, termasuk pencantuman dalam daftar hitam, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan berdasarkan bukti.

Selain mutu pemasangan keramik, GOW-BANTEN sebelumnya menyoroti dugaan penggunaan APD yang belum memadai di lokasi proyek.

Pihak pelaksana diminta memberikan penjelasan mengenai penyediaan APD, penerapan prosedur keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan K3. Pemeriksaan perlu menyesuaikan dengan risiko dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Raeynold menegaskan, kualitas bangunan dan keselamatan pekerja tidak boleh dipisahkan dari pertanggungjawaban proyek.

“Jangan hanya mengejar pekerjaan cepat selesai. Mutu bangunan harus terjamin dan keselamatan pekerja harus diperhatikan. Kami meminta pemeriksaan menyeluruh agar persoalan keramik, pengawasan, dan K3 tidak berhenti pada perdebatan, tetapi memperoleh penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

GOW-BANTEN meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang serta instansi pengawasan yang berwenang memberikan perhatian serius terhadap proyek rehabilitasi perpustakaan SDN Sukacai.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, metode pemasangan keramik, mutu material, volume pekerjaan, dokumentasi perbaikan, penerapan K3, dan tanggung jawab konsultan pengawas.

GOW-BANTEN juga meminta kejelasan tertulis mengenai nilai anggaran serta pembagian titik pekerjaan yang disampaikan oleh Iman, agar informasi mengenai proyek SDN Sukacai tidak tercampur dengan pekerjaan lain yang berbeda lokasi atau penanggung jawab.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait harus memastikan perbaikan dilakukan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran kontrak atau ketentuan pengadaan, sanksi harus diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Pesan GOW-BANTEN tegas: proyek bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan teknis, penjelasan konsultan pengawas, serta tanggapan resmi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Iman, CV Karya Bersama, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya.

GOW-BANTEN menegaskan: bukan soal siapa yang disalahkan terlebih dahulu, melainkan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika pekerjaan sesuai, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Jangan biarkan anggaran pendidikan menjadi tanda tanya tanpa penyelesaian.

Penulis: Tim/Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *