PANDEGLANG — Keterlibatan seorang pria bernama Arifin yang disebut-sebut sebagai mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Aba Sejahtera di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang. Informasi yang tengah ditelusuri menyebutkan Arifin diduga berstatus sebagai ASN/PPPK yang bertugas mengajar di SMKN 13 Pandeglang.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah benar Arifin berstatus sebagai pegawai pemerintah sekaligus menjadi mitra dapur MBG, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku?
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Arifin melalui pesan WhatsApp, dengan nomor surat 111/GWI-DPC/11/Oktober/2026.
Menurut GWI, klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi liar, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program pemerintah berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
GWI menilai, apabila informasi mengenai status ASN/PPPK dan keterlibatan Arifin sebagai mitra Dapur MBG benar, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan, tanggung jawab, serta bentuk aktivitas usaha yang dijalankannya.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah seorang pegawai pemerintah boleh terlibat dalam kegiatan usaha, melainkan apakah bentuk keterlibatan tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian, kewajiban kedinasan, dan ketentuan kemitraan program MBG.
GWI meminta Arifin menjelaskan sejak kapan kemitraan tersebut berlangsung, apakah ia terlibat dalam penyertaan modal, pengadaan bahan pangan, pengelolaan operasional, tenaga kerja, atau keuangan, serta siapa yang bertanggung jawab secara resmi atas kegiatan dapur tersebut.
Jangan sampai pertanyaan mengenai status dan tanggung jawab dalam program publik dibiarkan tanpa penjelasan yang terang.
Namun, GWI menegaskan bahwa dugaan status kepegawaian maupun keterlibatan sebagai mitra tersebut masih harus diverifikasi. Hingga terdapat keterangan dan dokumen yang dapat dipastikan, informasi itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, kejelasan mengenai pihak yang mengelola operasional, administrasi, pengadaan bahan pangan, serta pemenuhan standar keamanan pangan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan program.
GWI meminta pihak pengelola Dapur MBG Aba Sejahtera menjelaskan struktur pengelolaan, dasar kemitraan, serta pembagian tanggung jawab masing-masing pihak.
Jika Arifin memang terlibat sebagai mitra, publik perlu mengetahui bentuk kemitraan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika informasi yang beredar tidak benar, pihak bersangkutan juga harus diberi ruang untuk meluruskan dan membantahnya.
GWI tidak menyatakan bahwa keberadaan seorang ASN/PPPK sebagai mitra usaha otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada status kepegawaian yang sebenarnya, bentuk keterlibatan, aturan yang berlaku, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Selain meminta jawaban langsung dari Arifin, GWI menilai instansi terkait perlu memberikan penjelasan apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pihak sekolah maupun instansi yang berwenang dalam urusan kepegawaian perlu memastikan status yang bersangkutan dan menjelaskan ketentuan yang berlaku apabila terdapat aktivitas usaha di luar tugas kedinasan.
Sementara itu, pihak pengelola program MBG perlu memastikan bahwa kemitraan, administrasi, dan operasional dapur berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling membantah, tetapi diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Raeynold Kurniawan menegaskan bahwa langkah GWI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang.
Pihaknya meminta Arifin memberikan jawaban yang jelas terhadap pertanyaan yang telah disampaikan, termasuk mengenai status kepegawaian, bentuk kemitraan, pembagian tanggung jawab, dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
GWI juga membuka ruang bagi Arifin maupun pengelola Dapur MBG Aba Sejahtera untuk memberikan keterangan, bantahan, dan dokumen pendukung yang relevan.
Intinya, apabila seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen yang sah dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban atau klarifikasi Arifin yang dapat dicantumkan dalam pemberitaan ini. GWI berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan tanggapan agar pemberitaan selanjutnya dapat disusun secara berimbang berdasarkan fakta dan hak jawab.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa transparansi bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan program publik dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Penulis : Team/red










