Revitalisasi SMPN 1 Sukaresmi Rp1,39 Miliar Disorot Tajam! P2SP Dipertanyakan, Konsultan Disebut Jarang Mengawasi

banner 468x60

PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMPN 1 Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.399.995.000 yang bersumber dari APBN, menuai sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah hasil pantauan di lokasi serta keterangan sejumlah pekerja menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah, khususnya terkait peran P2SP, intensitas pengawasan konsultan, penerapan K3 hingga kualitas material yang digunakan.

Program revitalisasi tersebut diketahui dikerjakan melalui P2SP SMPN 1 Sukaresmi. Namun, muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan lebih banyak berada dalam kendali kepala sekolah, sementara keberadaan dan fungsi P2SP dalam pengawasan pekerjaan dipertanyakan.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah seorang pekerja menyebut bahwa selama pekerjaan berlangsung, pengawasan di lapangan lebih banyak dilakukan oleh kepala sekolah dan P2SP disebut tidak terlihat melakukan pengawasan secara rutin.

Tak hanya itu, seorang pekerja mengungkapkan bahwa pekerjaan yang telah berjalan sekitar 10 hari baru didatangi konsultan pengawas sekitar dua kali.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Ade, kepala tukang, yang menyebut selama sekitar 10 hari pekerjaan berjalan, konsultan pengawas baru datang dua kali. Sementara pengawasan dari pihak sekolah, menurut keterangannya, tidak terlihat secara rutin selain kepala sekolah yang disebut melakukan pengawasan sewaktu-waktu.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara hampir Rp1,4 miliar semestinya membutuhkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan yang jelas agar kualitas, volume, spesifikasi teknis, serta keselamatan kerja dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Selain persoalan pengawasan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan aspek keselamatan kerja benar-benar diterapkan selama pelaksanaan revitalisasi.

Apakah P2SP, pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas telah memberikan arahan terkait K3 dan memastikan pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab mengingat kegiatan pembangunan melibatkan pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja.

Sorotan berikutnya menyasar material hollow yang digunakan dalam pekerjaan.

Secara visual di lapangan, material tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait kualitas dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis maupun RAB.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari pihak lapangan, material hollow tersebut disebut memiliki karakteristik yang dinilai terlalu lentur.

Namun, penilaian visual tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kualitas material. Karena itu, pihak sekolah maupun konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah material yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Publik juga berhak mengetahui siapa yang menentukan pembelian material, bagaimana proses pemeriksaannya, serta apakah terdapat dokumen yang menunjukkan kesesuaian material dengan RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran.

Namun, menurut Raeynold, besarnya anggaran yang digunakan membuat seluruh proses pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru kami meminta Kepala SMPN 1 Sukaresmi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana peran P2SP, seberapa sering konsultan melakukan pengawasan, serta bagaimana penerapan K3 dan pemeriksaan material dilakukan,” ujar Raeynold.

Menurutnya, apabila benar konsultan pengawas hanya datang dua kali dalam sekitar 10 hari pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

“Ini uang negara, nilainya hampir Rp1,4 miliar. Maka jangan sampai muncul kesan bahwa pekerjaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. P2SP harus jelas perannya, konsultan pengawas harus jelas tanggung jawabnya, dan kepala sekolah juga harus transparan mengenai batas kewenangannya,” tegasnya.

Raeynold juga mempertanyakan apabila terdapat dugaan dominasi kepala sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau kepala sekolah memang hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana kewenangannya, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ada instruksi langsung mengenai material, tenaga kerja, pekerjaan teknis atau pengendalian proyek, kami meminta dijelaskan dasar kewenangannya. Jangan sampai P2SP hanya tercantum secara administratif, sementara pelaksanaan pekerjaan justru dikendalikan pihak lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aspek K3 tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Keselamatan pekerja bukan formalitas. Kalau pekerja memang tidak menggunakan APD, siapa yang bertanggung jawab? Konsultan pengawas, pelaksana, P2SP, atau pihak lainnya? Ini harus jelas,” ujar Raeynold.

GOW-BANTEN juga meminta pihak SMPN 1 Sukaresmi memberikan penjelasan mengenai jumlah kunjungan konsultan pengawas sejak pekerjaan dimulai serta memastikan apakah setiap kegiatan pengawasan dituangkan dalam dokumentasi atau laporan.

Selain itu, pihak sekolah diminta menjelaskan kesesuaian material hollow dengan RAB dan spesifikasi teknis serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemeriksaan material.

Raeynold menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh pihaknya masih ditempatkan sebagai dugaan dan bahan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMPN 1 Sukaresmi, P2SP, konsultan pengawas maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Kalau memang semua pekerjaan sudah sesuai aturan, spesifikasi, K3 dan mekanisme program, silakan dijelaskan dan tunjukkan datanya,” katanya.

Menurut Raeynold, transparansi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN dilaksanakan.

“Kami tidak ingin proyek revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru menimbulkan tanda tanya akibat lemahnya pengawasan. Kalau semuanya sudah benar, tidak ada alasan untuk takut memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 1 Sukaresmi, P2SP dan konsultan pengawas masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai temuan serta keterangan yang menjadi bahan penelusuran GOW-BANTEN.

Penulis team red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *