TANGERANG , Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Legalitas operasional THM One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan LSM LASKAR NKRI DPW Banten.
Dalam audiensi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang, yang dihadiri DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, Kecamatan Panongan dan Satpol PP, disampaikan bahwa THM 126 belum memiliki izin sebagai tempat hiburan malam dan izin yang dimiliki hanya restoran.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol belum dimiliki.
Padahal, pengawasan dan teguran terhadap kegiatan tersebut disebut telah dilakukan. Namun, kegiatan di lokasi masih berlangsung.
Dari hasil audiensi, LASKAR NKRI juga memperoleh penjelasan bahwa penertiban akan segera dilakukan setelah masa transisi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang selesai.
Wakil ketua DPW LSM LASKAR NKRI Banten, m zulya, menilai pemerintah harus memastikan agar proses perizinan tidak berjalan terbalik dengan kegiatan usaha.
«“setelah teguran yang di lakukan oleh pihak² terkait maka seluruh anggota LASKAR NKRI se provinsi siap satu komando mendukung dan support langkah² tegas kedepannya dan siap bersinergi berkolaborasi dengan pemerintah BANTEN tegas ZULL.»
Menurut Zull, pernyataan tersebut bukan berarti pihaknya mengambil kesimpulan bahwa pengelola telah melakukan pelanggaran sebelum adanya tindakan resmi dari pemerintah. Namun, apabila benar berdasarkan keterangan dalam audiensi bahwa izin kegiatan hiburan malam dan izin minuman beralkohol belum dimiliki, sementara aktivitas tetap berlangsung, maka kondisi tersebut harus segera mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah.
“Pengawasan sudah dilakukan, teguran sudah diberikan. Sekarang kami menunggu realisasi penertiban sebagaimana disampaikan dalam audiensi. Jangan sampai aturan hanya berhenti pada teguran,” ujarnya.
LASKAR NKRI DPW Banten meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan.
Zull juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.
«“Kami tidak ingin ada kesan bahwa pengusaha yang belum memiliki izin bisa menjalankan kegiatan terlebih dahulu sementara proses perizinannya menyusul. Kalau memang izinnya belum ada, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.»
LASKAR NKRI DPW Banten menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi tersebut dan menunggu pelaksanaan penertiban yang disampaikan akan dilakukan setelah masa transisi Kasatpol PP selesai.
(Jamal)










