GabungnyawartawanIndonesia.co.id. PANDEGLANG, – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mencermati dari tahun 2025 adanya indikasi dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
GWI menilai temuan di Pandeglang tersebut perlu dilihat dalam konteks nasional mengingat Indonesia memiliki 38 propinsi
Tim Investigasi GWI, M. Sutisna (Baron), menyampaikan:
> “Temuan di Pandeglang ini kami pandang sebagai _early warning system_. Jika di satu daerah saja ditemukan indikasi puluhan hingga seratusan, maka diperlukan evaluasi komprehensif secara nasional, bukan hanya penanganan bersifat lokal. Kami tidak menuduh, kami mendorong negara untuk melakukan audit.”
KAJIAN SIMULASI, BUKAN TUDUHAN:
Berdasarkan simulasi hitungan internal GWI sebagai bahan kajian kontrol sosial, _jika_ terdapat rata-rata 100 orang dengan indikasi rangkap jabatan di tiap kabupaten/kota dengan potensi penerimaan ganda dobel/bulan, maka _potensi_ beban APBD secara nasional secara teoritis bisa mencapai triliunan per tahun. Angka ini kami sodorkan sebagai alarm agar ada audit resmi dari instansi berwenang, bukan sebagai vonis kerugian negara.
GWI menilai dana tersebut, apabila berhasil ditertibkan dan dialihkan sesuai ketentuan, akan sangat bermanfaat untuk percepatan infrastruktur dasar seperti jalan desa di Cibitung, Cikeusik, dan wilayah 3T lainnya.
DORONGAN PENGUATAN PENGAWASAN:
GWI mendorong penguatan peran pengawasan yang sudah ada agar lebih optimal dalam deteksi dini:
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah
2. BPKP
3. Itjen Kemendagri
4. Ombudsman RI
“Kami mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, bukan menyerang personal. Jika sistem pengawasan berjalan maksimal, indikasi seperti ini semestinya dapat dicegah di hulu,” ujar Sutisna.
TUNTUTAN GWI:
1. Mendesak KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap potensi indikasi rangkap jabatan ASN, PPPK, dan unsur BPD di seluruh Indonesia
2. Meminta penelusuran administratif terhadap dugaan pembayaran ganda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Desa, PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK, Permendagri 110/2016).
3. Jika hasil audit menemukan pelanggaran, GWI mendorong dilakukan penertiban sesuai regulasi dan mekanisme pengembalian ke kas negara untuk kepentingan pembangunan publik.
“Negara tidak boleh abai terhadap potensi inefisiensi anggaran. Ini menyangkut keadilan anggaran dan integritas tata kelola,” tutupnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, GWI masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait dan membuka ruang hak jawab.
(Red)










