Kantongi Bukti Pengakuan Tertulis, Kuasa Sopir Tronton Laporkan Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dugaan Gratifikasi Rp5 Juta

banner 468x60

TANGERANG SELATAN ,Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Aiptu A kembali mencuat. Pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD mengaku telah mengantongi bukti pengakuan tertulis terkait pemberian uang sebesar Rp5 juta. (18/9/2026)

Kuasa keluarga sopir, Eli Sahroni alias Sang Fajar (King Badak), mengatakan uang tersebut diduga diberikan berkaitan dengan permohonan pemindahan barang dari kendaraan yang saat itu berada dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Tangsel.

“Uang Rp5 juta itu diserahkan kepada Aiptu A di Mapolres Tangsel pada 28 Agustus 2026 untuk pengurusan surat permohonan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ. Namun faktanya, barang tersebut tidak pernah dipindahkan ke tronton B 6578 GVQ, melainkan tetap diangkut menggunakan tronton Suhaemi,” ujar Eli.

Menurut Eli, persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah pihaknya mengaku memperoleh pengakuan tertulis yang dikaitkan dengan pemberian uang tersebut.

“Pada 16 September 2026, di hadapan Panit Laka Ipda Dedi W, Aiptu A mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut kami pegang dalam bentuk tertulis dari pihak pemberi uang,” kata Eli.

Ia menyebut pengakuan itu muncul setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak adanya kejelasan mengenai status hukum kendaraan B 9954 PD yang sebelumnya disebut telah ditahan selama 24 hari.

“Kami terus mempertanyakan kejelasan hukum kendaraan B 9954 PD, termasuk proses penanganannya. Karena itu, kami meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan,” tegasnya.

*Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etik*

Eli juga menilai dugaan pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum perlu diperiksa dari aspek pidana maupun kode etik apabila benar terdapat hubungan antara uang tersebut dengan kewenangan jabatan.

Ia menyinggung ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Namun, menurutnya, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Bagi kami, yang terpenting bukan membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta Propam maupun aparat penegak hukum memeriksa bukti-bukti yang kami miliki, termasuk pengakuan tertulis tersebut,” ujar Eli.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Langkah pelaporan ditempuh agar dugaan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang berlaku.

*Akan Tempuh Jalur Propam dan KPK*

Eli mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Propam Polda Metro Jaya. Jika diperlukan, pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Bukti pengakuan tertulis sudah kami pegang dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tutup Eli.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi dari Aiptu A maupun pihak Polres Tangerang Selatan juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas tudingan tersebut.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *