PANDEGLANG, BANTEN — Pekerjaan Pembangunan Bengkel/Unit Produksi SMKN 17 Pandeglang di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,08 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Sejahtera Bersama tersebut diketahui mendapat pengawasan dari PT. Maha Karya Rijani Abadi selaku konsultan pengawas.
Sorotan GOW-BANTEN bukan semata-mata terhadap progres fisik pekerjaan, melainkan menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, Tim GOW-BANTEN mengaku menemukan aktivitas pekerja pada ketinggian yang diduga belum seluruhnya menggunakan APD sesuai dengan risiko pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Sebab, pekerjaan konstruksi dengan aktivitas di ketinggian memiliki risiko keselamatan yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Lebih lanjut, saat tim melakukan pemantauan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas disebut tidak terlihat berada di lokasi pada waktu tersebut.
Situasi inilah yang kemudian membuat GOW-BANTEN mempertanyakan sejauh mana pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dilakukan secara langsung dan berkala.
Namun demikian, pihak pelaksana memberikan klarifikasi.
Ajat, yang mengaku sebagai pihak dari CV. Sejahtera Bersama, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perusahaan telah menyediakan APD bagi para pekerja. Klarifikasi tersebut juga disertai dengan dokumentasi foto pekerja yang disebut menggunakan APD.
“Walikumsala. saya dari prusahan CV Sejahtera Bersama sudah menyiapkan APD pak,” ujar Ajat melalui pesan WhatsApp.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan akan menjadi bahan bagi GOW-BANTEN untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebenarnya di lapangan.
Meski pihak pelaksana menyatakan telah menyiapkan APD, GOW-BANTEN menilai persoalan tidak berhenti pada pertanyaan ada atau tidaknya APD.
Yang menjadi perhatian adalah apakah APD tersebut benar-benar digunakan oleh seluruh pekerja, apakah jenisnya sesuai dengan risiko pekerjaan, apakah penggunaannya diawasi, serta apakah prosedur keselamatan pekerjaan di ketinggian benar-benar diterapkan secara konsisten.
Dengan kata lain, APD tersedia belum tentu berarti penerapan K3 telah berjalan optimal.
GOW-BANTEN juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi konsultan pengawas di lapangan.
Sebab, konsultan pengawas bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen proyek. Pengawasan harus mampu memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, metode kerja, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Namun, menurutnya, temuan lapangan dan ketidakhadiran pihak pengawas pada saat pemantauan tetap harus menjadi pertanyaan publik yang wajib dijawab.
“Kami tidak sedang menghakimi pelaksana. Kami justru meminta semua pihak membuka fakta secara terang. Kalau APD memang sudah disediakan dan pekerja telah menerapkan K3 sesuai ketentuan, tunjukkan dan jelaskan. Tetapi kalau di lapangan masih ditemukan pekerja yang bekerja dengan perlindungan yang tidak sesuai risiko, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Raeynold.
Menurutnya, proyek senilai sekitar Rp2,08 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pekerjaan yang menggunakan uang masyarakat sehingga aspek keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan nomor dua.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya ada APD atau tidak. Pertanyaannya, apakah APD digunakan? Apakah pengawasannya berjalan? Apakah pekerjaan di ketinggian memiliki prosedur keselamatan yang benar? Dan apakah konsultan pengawas benar-benar melakukan pengawasan secara rutin di lapangan?” ujarnya.
Raeynold menambahkan, apabila pihak pelaksana telah memenuhi seluruh ketentuan K3, maka klarifikasi dan dokumentasi yang disampaikan kepada GOW-BANTEN harus menjadi bagian dari verifikasi untuk memastikan bahwa kondisi di lapangan memang sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas diharapkan segera melakukan perbaikan.
GOW-BANTEN menilai persoalan keselamatan kerja tidak boleh hanya muncul ketika ada sorotan dari wartawan atau lembaga kontrol sosial.
Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian dari sistem kerja sehari-hari, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian.
Karena itu, GOW-BANTEN juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan PT. Maha Karya Rijani Abadi sebagai konsultan pengawas.
Apakah pemeriksaan K3 dilakukan secara rutin? Apakah penggunaan APD dicatat dan diawasi? Apakah pekerja mendapatkan arahan keselamatan sebelum melakukan pekerjaan berisiko? Dan apakah setiap potensi bahaya di lokasi segera ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya melihat proyek dari sisi bangunan yang berdiri, tetapi juga dari sisi keselamatan manusia yang mengerjakannya.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Pihak CV. Sejahtera Bersama telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, dan penjelasan Ajat bahwa perusahaan telah menyediakan APD telah disampaikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Namun, GOW-BANTEN menilai klarifikasi harus berjalan beriringan dengan fakta lapangan.
Sebab, proyek menggunakan anggaran publik dan masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dilaksanakan dengan standar keselamatan dan pengawasan yang semestinya.
Kini bola berada di tangan pelaksana dan konsultan pengawas.
Publik menunggu apakah pengawasan proyek Rp2,08 miliar tersebut benar-benar berjalan di lapangan atau justru menyisakan tanda tanya besar.
GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan tersebut dan membuka ruang bagi pihak CV. Sejahtera Bersama maupun PT. Maha Karya Rijani Abadi untuk memberikan klarifikasi tambahan apabila diperlukan.
Sebab dalam proyek uang rakyat, yang harus berdiri kokoh bukan hanya bangunannya—tetapi juga transparansi, keselamatan pekerja, mutu pekerjaan, dan pengawasannya.
Penulis : Team Gow-Banten










