Sadis! Korban Dibacok Bertubi-tubi di Kebun Sawit, Dua Tersangka Pembunuhan di Langkat Diciduk Polisi

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Langkat — Bukan sekadar pembunuhan. Kasus berdarah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ini menggambarkan dugaan aksi brutal yang dilakukan dengan persiapan dan diduga dilandasi dendam.

Seorang pria bernama Tosa Sembiring alias Pajak (55) meregang nyawa setelah diduga disergap dua orang di kawasan perkebunan kelapa sawit. Polisi menyebut korban mengalami serangkaian serangan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya tewas.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan, jasad korban baru ditemukan beberapa hari setelah kejadian dalam kondisi telah membusuk.

Namun polisi tidak tinggal diam.

Unit Reskrim Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat bergerak cepat. Dua tersangka akhirnya dibekuk di lokasi berbeda.

Keduanya berinisial JMT (55) dan SK (30), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Henrry P.H Tambunan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan jajaran, dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9/2026).

DIDUGA SUDAH DISIAPKAN: BUKAN SEKADAR EMOSI SESAAAT

Dari keterangan kepolisian, aksi tersebut diduga telah dipersiapkan.

Polisi mengungkap, JMT diduga menjadi pihak yang mengajak SK menghabisi korban setelah muncul persoalan terkait dugaan kehilangan TBS kelapa sawit milik Gunawan.

Pada sore hari 31 Agustus 2026, SK disebut melihat korban mengendarai sepeda motor menuju perkebunan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada JMT.

Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, menurut polisi, keduanya justru diduga memilih jalan paling ekstrem: memburu korban dan menghabisi nyawanya.

JMT diduga menyiapkan senapan angin dan parang sekitar 60 sentimeter, sedangkan SK membawa parang sekitar 80 sentimeter.

Keduanya kemudian bergerak menuju perkebunan.

Mereka diduga menunggu korban.

Dan ketika suara sepeda motor korban terdengar, penyergapan pun terjadi.

DISERGAP DARI BALIK POHON SAWIT

Sekitar pukul 16.30 WIB, korban melintas di lokasi.

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka diduga bersembunyi di balik pohon sawit.

Begitu korban berada dalam jarak serang, SK diduga langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban.

Korban jatuh.

Tetapi serangan disebut belum berhenti.

Dalam kondisi terluka, korban masih berusaha bangkit. Polisi menyebut korban sempat mencoba melarikan diri.

Namun kedua tersangka diduga mengejar.

JMT disebut melepaskan tembakan menggunakan senapan angin, sementara SK diduga kembali melakukan pembacokan.

Korban kembali berusaha menyelamatkan diri menuju kawasan turunan bukit.

Tetapi nyawanya seperti tidak diberi kesempatan untuk diselamatkan.

Ketika korban kembali terjatuh, menurut keterangan polisi, serangan kembali dilakukan.

Kapolres Langkat mengungkapkan korban diduga mengalami luka akibat pembacokan pada bagian kepala, tubuh dan tangan.

Kedua tersangka bahkan disebut menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.

TIGA HARI KEMUDIAN, JASAD DITEMUKAN

Tragedi itu baru diketahui warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sesosok jasad ditemukan di ladang milik warga bernama Basri.

Kondisinya sudah membusuk dan dipenuhi belatung.

Warga yang menemukan jasad tersebut langsung melapor ke Polsek Kuala.

Personel kepolisian bergerak ke lokasi, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, serta berkoordinasi dengan Polres Langkat.

Jasad kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi.

Dari titik inilah penyelidikan mulai mengarah kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

POLISI MEMBURU, DUA TERSANGKA DICIDUK

Pengejaran dilakukan.

Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, JMT berhasil ditangkap di depan Rumah Sakit Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat.

Tidak berhenti di sana.

Sehari kemudian, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, SK juga berhasil diamankan di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.

Dua tersangka. Satu korban tewas. Dan sebuah tragedi berdarah yang kini memasuki proses hukum.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bilah parang, senapan angin, serta sepeda motor Supra tanpa pelat nomor polisi milik korban.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik.

PUBLIK MENUNGGU HUKUM BICARA

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa persoalan kehilangan atau tuduhan pencurian tidak boleh diselesaikan dengan hukum rimba.

Jika tuduhan terhadap korban memang menjadi pemicu, mengapa persoalan tersebut tidak dibawa kepada aparat penegak hukum?

Mengapa dugaan persoalan TBS justru berujung pada pembunuhan?

Dan yang paling penting, sejauh mana perencanaan kedua tersangka dalam aksi tersebut akan dibuktikan di persidangan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian penting dari proses penyidikan.

Kepolisian pun dituntut mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada siapa yang melakukan pembacokan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif, peran masing-masing tersangka dan alat bukti yang mendukung konstruksi perkara terungkap secara terang.

ANCAMAN PIDANA BERAT MENANTI

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 serta Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Ancaman pidana yang disebutkan polisi sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kini proses hukum berjalan.

Darah yang tumpah di kebun sawit Kuala tidak boleh berakhir menjadi sekadar cerita.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya. Tidak boleh ada hukum jalanan, tidak boleh ada penghakiman sepihak, dan tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan yang merenggut nyawa manusia.

Sebab ketika persoalan diselesaikan dengan parang dan senapan, yang tersisa bukan keadilan—melainkan kematian dan pertanggungjawaban pidana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *