Proyek RP730 Juta Disorot! Pekerja SDN PARI 1 Diduga Tak Dilengkapi APD, GOW-BANTEN Desak K3 Dibuka Terang!

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Pari 1, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek yang disebut bernilai Rp730.007.000 tersebut kini dipertanyakan.

Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan pelaksanaannya dilakukan oleh P2SP SDN Pari 1 itu mendapat perhatian setelah adanya informasi serta pemantauan di lokasi yang menyebutkan adanya dugaan pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius.

Apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas dalam pembangunan yang menggunakan uang negara?

Pasalnya, pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan yang tidak bisa dianggap sepele. Terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang juga harus memperhatikan keamanan warga sekolah.

Nilai anggaran sebesar Rp730.007.000 bukan angka kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN semestinya tidak hanya dipertanggungjawabkan dari sisi hasil pembangunan, tetapi juga dari sisi proses pelaksanaannya.

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa sorotan tersebut muncul sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Menurut Jaka, pihaknya tidak ingin gegabah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD atau penerapan K3 belum berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut harus mendapatkan penjelasan.

“Kami tidak ingin langsung menuduh. Yang kami minta adalah penjelasan. Kalau APD sudah disediakan dan K3 sudah diterapkan, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan. Keselamatan pekerja jangan sampai menjadi hal yang dianggap sepele,” tegas Jaka.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SDN Pari 1 mengenai pelaksanaan program tersebut.

Selain penggunaan APD, GOW-BANTEN juga mempertanyakan bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah pertanyaan pun diajukan, mulai dari siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan, apakah APD telah disediakan untuk seluruh pekerja, apakah penggunaannya diawasi, hingga siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

GOW-BANTEN juga mempertanyakan apakah pihak sekolah pernah melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 dan bagaimana langkah yang diambil apabila ditemukan pekerja yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Jangan Sampai Bangunan Berdiri, Keselamatan Terabaikan

Sorotan tersebut dinilai penting karena pembangunan sekolah bukan sekadar mengejar berdirinya bangunan baru.

Di balik pembangunan tersebut terdapat para pekerja yang setiap hari berada di lokasi dan menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Karena itu, keselamatan manusia harus ditempatkan sejajar dengan kualitas bangunan.

“Jangan sampai kita hanya bicara soal berapa anggaran dan bagaimana bangunannya, tetapi lupa bahwa ada manusia yang bekerja di dalamnya. Kalau ada potensi risiko, harus dicegah sejak awal,” ujar Jaka.

Menurutnya, penggunaan APD dan penerapan K3 harus menjadi perhatian semua pihak, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan lemahnya penerapan K3 tersebut belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran.

Karena itu, pihaknya memberikan ruang kepada Kepala SDN Pari 1 maupun P2SP untuk memberikan penjelasan.

Jika APD memang telah disediakan, penerapan K3 telah dijalankan, serta terdapat pengawasan terhadap keselamatan pekerja, maka informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam penerapan keselamatan kerja, pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan.

Sebab, uang negara boleh digunakan untuk membangun sekolah, tetapi keselamatan manusia tidak boleh dipertaruhkan.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut dan membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Sorotan ini bukan vonis. Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *