GOW-BANTEN Angkat Bicara: Traktor Bantuan Petani Diduga Dijual Ke ASN, Hasil Pengelolaannya Wajib Dibuka!

banner 468x60

PANDEGLANG — Dugaan penjualan traktor roda dua bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kini mendapat sorotan tajam dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).

Informasi yang diterima menyebutkan, traktor bantuan tersebut diduga telah dijual sekitar Rp10 juta kepada seorang ASN yang disebut bernama Guru Kamsari.

Persoalan ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai transaksi biasa. Sebab, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa Alsintan bantuan pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Kementan juga secara tegas menyatakan Alsintan bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka harus ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya soal transaksi Rp10 juta.

“Ini bukan sekadar persoalan traktor dijual atau tidak. Kita harus melihat status asetnya, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa pendapatan yang dihasilkan selama digunakan, dan ke mana uangnya,” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila benar traktor tersebut diberikan kepada kelompok tani, maka pengelolaannya semestinya diarahkan untuk kepentingan dan manfaat petani.

Terlebih apabila selama bertahun-tahun traktor digunakan untuk jasa pengolahan lahan dan menghasilkan pendapatan.

Berapa pemasukan per tahun? Berapa total pemasukan sejak bantuan diterima? Berapa biaya operasional? Berapa hasil bersihnya? Apakah masuk kas kelompok tani? Siapa yang memegang dan membukukan uang tersebut?

GOW-BANTEN juga mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang ASN sebagai pihak yang disebut membeli atau menguasai traktor tersebut.

Jika benar seorang ASN membeli dan menguasai Alsintan yang statusnya merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani, maka status, dasar penguasaan, tujuan pemanfaatan, serta legalitas transaksi tersebut wajib diperiksa.

“Kalau benar bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, atas dasar apa kemudian seorang ASN bisa membeli atau menguasai alat tersebut? Jangan sampai aset negara yang dititipkan untuk kepentingan petani justru berubah menjadi penguasaan pribadi,” kata Raeynold.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang memvonis siapa pun. Namun dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen penerima bantuan, berita acara serah terima, data aset, dokumen pengelolaan, bukti transaksi dan keterangan para pihak.

Sorotan juga diarahkan kepada Bisri selaku Kepala Desa Panacan.

Jika nantinya terbukti kepala desa mengetahui, memberikan persetujuan, memfasilitasi, atau menggunakan kewenangannya untuk memindahkan maupun menjual aset bantuan kelompok tani tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kepala desa bukan pemilik traktor bantuan. Kalau aset itu memang bantuan pemerintah untuk kelompok tani, kewenangan kepala desa harus jelas batasnya. Jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mengatur atau memindahtangankan aset yang bukan milik pribadi maupun milik desa,” tegas Raeynold.

Menurutnya, perlu dibedakan secara jelas antara mengetahui keberadaan bantuan dengan memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan bantuan tersebut.

Jika memang ada persetujuan atau keterlibatan kepala desa, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya, dokumennya, serta siapa yang memberikan kewenangan tersebut.

GOW-BANTEN meminta persoalan tidak berhenti pada dugaan penjualan Rp10 juta.

Jika traktor tersebut telah dimanfaatkan sejak 2024 dan menghasilkan pendapatan dari jasa pengolahan lahan, maka riwayat pendapatannya juga perlu diperiksa.

“Hitung dari awal. Berapa pendapatan tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun berikutnya. Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya. Kalau tidak ada pemasukan, jelaskan bagaimana traktor itu digunakan,” ujar Raeynold.

Ia menilai transparansi tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa aset bantuan petani sekaligus hasil ekonominya dikuasai pihak tertentu.

GOW-BANTEN mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi terhadap:

– penerima resmi bantuan Alsintan TA 2024;
– dokumen serah terima;
– keberadaan fisik traktor;
– pihak yang menguasai dan mengoperasikan;
– riwayat pemanfaatan dan pendapatan;
– pembukuan kelompok tani;
– dugaan transaksi sekitar Rp10 juta;
– identitas dan kapasitas pihak yang disebut sebagai pembeli; serta
– dasar hukum setiap perpindahan atau penguasaan aset.

Kementan sendiri memiliki fungsi pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan dalam penyediaan Alsintan.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Raeynold.

Kini pertanyaan GOW-BANTEN semakin terang:

Traktor Itu Bantuan Untuk Petani Atau Berubah Menjadi Milik Pribadi?

Kalau Selama Ini Menghasilkan Pendapatan, Uangnya Ke Mana?

Dan Jika Benar Dijual Kepada ASN, Atas Dasar Kewenangan Siapa Transaksi Itu Terjadi?

GOW-BANTEN menyatakan akan mendorong persoalan tersebut untuk ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku apabila klarifikasi dan dokumen yang dibutuhkan tidak dapat diberikan.

Dugaan penjualan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan. Tidak ada pihak yang dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang. Kepala Desa Panacan, pihak yang disebut sebagai pembeli, kelompok tani, dan instansi terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *