Traktor Bantuan Pemerintah Diduga Dijual Rp10 JUTA! Nama Kades Panacan Terseret, Publik Desak Bongkar Siapa Pembeli dan Ke Mana Uangnya

banner 468x60

PANDEGLANG — Bantuan pemerintah untuk membantu petani kembali menjadi sorotan. Kali ini, traktor roda dua bantuan Alsintan Tahun Anggaran 2024 yang disebut berada di wilayah Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga telah diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyeret nama seseorang yang disebut Guru Kamsari sebagai pihak yang membeli traktor tersebut.

Yang membuat persoalan ini semakin panas, muncul dugaan bahwa proses penjualan atau pengalihan bantuan tersebut berkaitan dengan oknum Kepala Desa Panacan.

Jika dugaan tersebut benar, publik tentu patut bertanya: bagaimana bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertanian bisa berujung transaksi jual beli?

Siapa penerima resminya? Siapa yang menjual? Siapa yang membeli? Siapa menerima uang Rp10 juta? Atas dasar apa transaksi dilakukan? Dan ke mana uang tersebut mengalir?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban.

Bantuan Petani atau Barang Dagangan?

Bantuan Alsintan diberikan pemerintah bukan untuk menjadi komoditas yang bebas diperjualbelikan.

Karena itu, apabila benar traktor bantuan TA 2024 tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi sekitar Rp10 juta, maka mekanisme pengalihan dan dasar kewenangannya perlu dibuka secara terang.

Apalagi apabila bantuan tersebut tercatat atas nama kelompok tani atau Gapoktan tertentu.

Publik berhak mengetahui apakah penerima bantuan memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan alat tersebut, serta apakah terdapat persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang.

Jika tidak ada dasar yang sah, maka dugaan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, telah meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Panacan, Bisri.

Raeynold mempertanyakan secara spesifik apakah Desa Panacan menerima bantuan traktor roda dua pada 2024, siapa penerima resminya, serta di mana keberadaan alat tersebut saat ini.

Ia juga meminta jawaban tegas mengenai informasi bahwa traktor tersebut diduga telah dijual kepada Guru Kamsari dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Tidak berhenti di situ, Kepala Desa juga diminta menjelaskan apakah dirinya mengetahui, menyetujui, memfasilitasi, atau terlibat dalam proses pengalihan tersebut.

Jika memang terjadi transaksi, maka keberadaan berita acara, dokumen penerima bantuan, surat persetujuan, bukti transaksi dan dokumen pengalihan lainnya patut dipertanyakan.

Sebab tanpa dokumen yang jelas, publik akan semakin sulit mengetahui apakah perpindahan traktor tersebut merupakan proses yang sah atau justru pengalihan yang tidak sesuai peruntukan.

Rp10 Juta Itu Milik Siapa?

Satu pertanyaan yang paling menggelitik adalah mengenai uang hasil transaksi.

Jika benar traktor dijual Rp10 juta, siapa yang menerima uang tersebut?

Apakah uang tersebut masuk ke kas kelompok tani? Digunakan untuk kepentingan pertanian? Diserahkan kepada pihak tertentu? Atau justru masuk ke kantong pribadi?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.

Sebab semakin menyangkut bantuan yang bersumber dari pemerintah, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap setiap proses pemanfaatan dan pengalihannya.

Dugaan ini juga menjadi tantangan bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Dinas terkait perlu memastikan secara administratif apakah traktor tersebut memang tercatat sebagai bantuan Alsintan TA 2024, siapa penerima resminya, berapa unit yang disalurkan, serta bagaimana status dan keberadaannya sekarang.

Jika benar terdapat pengalihan atau penjualan, masyarakat tentu menunggu penjelasan: apakah tindakan tersebut dibenarkan berdasarkan ketentuan program atau justru merupakan pelanggaran terhadap mekanisme bantuan?

Bila diperlukan, aparat pengawasan dan penegak hukum juga dapat menelusuri persoalan tersebut berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.

Jangan Sampai Bantuan Petani Berubah Jadi Ladang Transaksi

Program bantuan pemerintah pada dasarnya menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan sampai bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani justru berubah menjadi objek transaksi pribadi.

Kasus ini kini tinggal menunggu pembuktian.

Apakah traktor bantuan TA 2024 itu benar dijual Rp10 juta?

Siapa sebenarnya penjualnya?

Siapa pembelinya?

Apa dasar hukumnya?

Dan ke mana uang Rp10 juta tersebut?

Kepala Desa Panacan, Bisri, telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Jika informasi tersebut tidak benar, bantahan dan penjelasan mengenai keberadaan traktor sangat diperlukan.

Sebaliknya, jika transaksi memang pernah terjadi, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, pihak yang terlibat, serta penggunaan uang hasil transaksi.

Satu hal yang pasti: bantuan pemerintah bukan ruang gelap yang boleh dikelola tanpa transparansi.

Masyarakat menunggu jawaban. Dinas Pertanian ditunggu keterangannya. Dan bila dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup, maka persoalan ini layak ditelusuri lebih jauh agar tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan penjualan dan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini masih merupakan dugaan berdasarkan informasi yang diterima dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dan hak jawab pihak-pihak terkait tetap terbuka.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *