LEBAK, Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akan menggelar Musyawarah Kelembagaan Kemasyarakatan yang melibatkan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rangkasbitung.
Agenda ini tertuang dalam surat resmi Kecamatan Rangkasbitung Nomor 114/-Kec.Rks/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam surat tersebut, Camat Rangkasbitung Drs. Zakaria Hartanto, M.Si., meminta agar para kepala desa dan lurah dapat menghadirkan Ketua BPD dan Ketua LPM di wilayah kerjanya masing-masing.
Berdasarkan lampiran undangan, terdapat 27 orang yang diundang untuk mengikuti musyawarah tersebut. Jumlah itu terdiri dari 11 Ketua BPD dan 16 Ketua LPM.
Dorong Sinergi Kelembagaan
Musyawarah Kelembagaan Kemasyarakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan kelembagaan masyarakat di tingkat desa.
Forum tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat undangan, Kecamatan Rangkasbitung menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Keberadaan BPD dan LPM dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat di tingkat desa.
Dengan digelarnya musyawarah tersebut, diharapkan komunikasi antarlembaga semakin terbangun dan berbagai program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
27 Ketua BPD dan LPM Dijadwalkan Hadir
Sesuai lampiran surat, sebanyak 27 Ketua BPD dan LPM menjadi peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut.
Rinciannya yakni 11 Ketua BPD serta 16 Ketua LPM dari wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Pihak Kecamatan Rangkasbitung juga mengingatkan para penerima undangan agar dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut menghasil kesepakatan susunan organisasi sebagai berikut;
Ketua, Amang Mansyur.Wakil, Mahmudin. Sekretaris,Suhandi.Bendahara,Moh Rukemi.
seksi-seksi;
Pemberdayaan,Iwan.Pembangunan,Mudi.Lingkungan Hidup, TB Wahyudin.Peningkatan Kapasitas, Rudianto.
Musyawarah ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda koordinasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, LPM dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
(Mal)










