Kejari Singkawang Jangan Cemen! Kuasa Hukum PT PWG & Pengamat Tantang: Berani Adili Tjhai Chui Mie?

banner 468x60

Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group (PT PWG), Kristianus, S.H. dan Ridha Wahyudi, S.H., kembali mengambil langkah hukum dengan menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang terkait dugaan pembatalan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2021. Laporan tersebut disampaikan secara langsung dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo. Senin (31/8).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya PT PWG untuk memperoleh kepastian hukum serta meminta agar dugaan persoalan dalam pembatalan perjanjian tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group (PT PWG), Kristianus, S.H. dan Ridha Wahyudi, S.H., meminta adanya kepastian hukum yang jelas, tegas, dan terukur pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT Ptk, juncto Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Kristianus dan Ridha Wahyudi menyatakan bahwa kepastian hukum diperlukan khususnya terkait kedudukan dan kepentingan hukum PT Palapa Wahyu Group dalam pelaksanaan dan/atau eksekusi amar putusan tersebut.

“Kami meminta agar pelaksanaan dan/atau eksekusi putusan dilakukan secara jelas, tegas, terukur, serta tetap memperhatikan kedudukan dan kepentingan hukum PT Palapa Wahyu Group,” ujar Kristianus, S.H. dan Ridha Wahyudi, S.H., selaku kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group.

Menurut mereka, terdapat bagian penting dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, khususnya pada halaman 594 angka 5, yang menyebutkan sejumlah barang bukti, yakni barang bukti 5.1 sampai 5.102 serta 5.TP-1 sampai 5.TP-11, masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa barang bukti masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain dan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya. Karena itu, aspek hukum terhadap barang bukti tersebut harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan lanjutan,” tegasnya.

Kuasa hukum PT PWG juga menyoroti adanya rencana pembatalan perjanjian dan pencabutan HGB Nomor 407 atas nama PT Palapa Wahyu Group. Mereka mengaitkan hal tersebut dengan adanya undangan rapat yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 di ruang rapat Wali Kota Singkawang.

“Kami mempertanyakan dasar dan urgensi rencana pembatalan perjanjian serta pencabutan HGB Nomor 407 tersebut, terlebih ketika terdapat aspek barang bukti dan proses hukum yang harus tetap dihormati. Kami khawatir tindakan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkapnya.

Dalam suratnya, keduanya bahkan menyampaikan dugaan bahwa langkah tersebut berpotensi menghilangkan atau mengganggu keberadaan bukti dalam perkara a quo.

Namun, hal tersebut merupakan penilaian dan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum PT PWG yang mereka minta untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, kuasa hukum PT PWG juga mengutip pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk terkait Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.

Mereka merujuk pada halaman 591 putusan yang menurut mereka memuat pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya perbuatan melawan hukum bersama PT Palapa Wahyu Group.

Kuasa hukum juga menyebut halaman 589 dan halaman 580 putusan yang, menurut mereka, memuat pertimbangan mengenai posisi Tjhai Chui Mie sebagai pihak yang “menyuruh melakukan” (doen pleger) dan “turut serta melakukan” (medepleger/mededader).

“Hal-hal yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut tentunya harus dibaca secara utuh berdasarkan keseluruhan putusan dan konteks perkara. Kami menyampaikan ini agar tidak ada tindakan administratif yang justru mengabaikan atau bertentangan dengan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan,” katanya.

Kristianus dan Ridha Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Singkawang, berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap objek yang memiliki keterkaitan dengan perkara pidana dan barang bukti.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Jangan sampai tindakan administratif terhadap aset atau dokumen yang berkaitan dengan perkara justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group, Ridha Wahyudi, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat tindakan administratif yang dinilai mengabaikan amar maupun pertimbangan putusan pengadilan.

“Kami mempertanyakan secara serius, atas dasar kewenangan apa Pemerintah Kota Singkawang hendak membatalkan perjanjian dan mencabut HGB Nomor 407 atas nama PT Palapa Wahyu Group, sementara objek dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini masih memiliki konsekuensi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Jangan sampai kewenangan administratif digunakan secara serampangan sehingga justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Ridha bahkan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak terhadap objek yang masih memiliki keterkaitan dengan proses dan putusan perkara pidana.

“Kami tidak ingin ada tindakan yang kemudian ditafsirkan sebagai upaya menghilangkan, mengubah, atau mengaburkan sesuatu yang masih mempunyai nilai pembuktian dalam perkara. Kalau memang semua sudah memiliki dasar hukum yang kuat, silakan dibuka secara terang: apa dasar hukumnya, apa kewenangannya, dan apa konsekuensi hukumnya. Jangan mengambil langkah secara terburu-buru dan kemudian membiarkan pihak lain menanggung akibat hukumnya,” katanya.

Menurut Ridha, putusan pengadilan tidak boleh dipilih-pilih untuk dilaksanakan hanya pada bagian yang dianggap menguntungkan salah satu pihak. Seluruh amar dan pertimbangan yang relevan harus dibaca secara utuh serta dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai terjadi benturan antara tindakan administratif dengan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan. Kalau kemudian ada tindakan yang ternyata melampaui kewenangan atau bertentangan dengan hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien kami,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menguji setiap keputusan yang dianggap merugikan PT Palapa Wahyu Group melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan Pemerintah Kota Singkawang. Tetapi kalau hak hukum klien kami diganggu, kami akan lawan melalui jalur hukum. Jangan menganggap PT Palapa Wahyu Group akan diam ketika ada keputusan yang kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridha meminta agar rapat yang berkaitan dengan HGB Nomor 407 dan perjanjian dengan PT Palapa Wahyu Group dilakukan secara transparan, sehingga seluruh pihak dapat mengetahui dasar dan tujuan tindakan yang akan diambil.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada putusan pengadilan, ada barang bukti, ada HGB, ada perjanjian, dan ada kepentingan hukum para pihak. Karena itu, jangan ada keputusan yang dibuat secara terburu-buru atau tertutup. Kalau yakin tindakan tersebut benar secara hukum, buka dasar hukumnya kepada publik dan pertanggungjawabkan secara hukum,”ungkapnya.

Menurut saya merasa Kejari Singkawang cemen kalau memang dalam persoalan ini hanya berani mengambil langkah terhadap pihak tertentu, tetapi tidak berani membuka dan menindaklanjuti seluruh konsekuensi hukum yang muncul dari putusan pengadilan secara utuh. Kalau memang ada dugaan perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, jangan tebang pilih.

“Kami tantang Kejari Singkawang untuk membuktikan keberaniannya secara profesional: proses sesuai hukum, buka dasar hukumnya kepada publik, dan jangan hanya mengambil tindakan administratif terhadap PT Palapa Wahyu Group. Kalau memang Tjhai Chui Mie dan PT PWG harus diproses berdasarkan perkara yang ada, silakan proses dan bawa ke pengadilan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai keberanian hanya muncul ketika berhadapan dengan pihak yang dianggap lebih mudah ditekan,” tegasnya.

Tidak berhenti pada pernyataan, kuasa hukum PT PWG, Ridha Wahyudi, S.H., menegaskan pihaknya kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Hari ini kami telah kembali membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang. Tadi kami memberikan langsung laporan kami kepada Kasi Pidsus Kejari Singkawang. Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta agar pihak-pihak yang menurut kami memiliki keterkaitan dalam perkara ini diproses sesuai hukum, termasuk apabila berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana,”ungkapnya.

Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai Pemerintah Kota Singkawang tidak boleh mengambil langkah administratif secara terburu-buru terhadap objek yang masih berkaitan dengan putusan perkara pidana maupun barang bukti sebagaimana disebut dalam amar putusan pengadilan.

“Pemerintah tidak boleh hanya membaca sebagian dari sebuah putusan lalu menjadikannya dasar untuk mengambil tindakan administratif. Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, mulai dari amar putusan, pertimbangan hukum, status barang bukti, sampai konsekuensi hukum yang melekat terhadap objek perkara. Kalau ada bagian yang masih dinyatakan diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka jangan sampai ada tindakan administratif yang justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Menurut Herman, apabila Pemerintah Kota Singkawang memang berencana membatalkan perjanjian dan melakukan pencabutan atau tindakan hukum lainnya terhadap HGB Nomor 407, maka seluruh dasar kewenangan dan prosedur hukumnya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar kewenangannya, apa prosedurnya, apa status hukum objek tersebut, dan apakah tindakan itu sudah benar-benar sinkron dengan amar serta pertimbangan putusan pengadilan? Jangan sampai pemerintah merasa memiliki kewenangan administratif, tetapi kemudian kewenangan tersebut digunakan tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum dari perkara pidana yang telah diputus,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan administratif pemerintah bukanlah ruang yang bebas dari kontrol hukum. Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada paradigma bahwa karena pemerintah memiliki kewenangan administratif, maka semua tindakan otomatis sah. Tidak demikian. Setiap kewenangan memiliki batas.Kalau keputusan yang diambil ternyata melampaui kewenangan, prosedurnya cacat, atau mengabaikan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, maka keputusan tersebut tentu dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang berhati-hati terhadap objek yang masih mempunyai keterkaitan dengan barang bukti dalam perkara pidana.

“Ini harus serius. Jangan sampai karena ingin segera menyelesaikan persoalan administrasi, kemudian muncul persoalan pidana atau sengketa hukum baru. Kalau benar ada barang bukti yang dalam putusan dinyatakan masih diperlukan untuk perkara lain, maka status tersebut harus dihormati. Jangan ada tindakan yang berpotensi mengubah, menghilangkan, memindahkan, atau mengganggu objek yang masih memiliki nilai pembuktian,” tegasnya.

Lebih keras lagi, Herman meminta seluruh proses pengambilan keputusan terkait HGB Nomor 407 dan perjanjian PT Palapa Wahyu Group dilakukan secara transparan dan dapat diuji publik.

“Kalau pemerintah yakin langkah yang akan diambil sudah benar, buka semuanya. Jangan hanya mengatakan memiliki dasar hukum, tetapi ketika ditanya dasar hukumnya tidak dijelaskan secara terang. Publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana prosedurnya, dan apa konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Ia menilai rapat tertutup yang membahas objek yang sedang menjadi perhatian publik juga harus menjadi perhatian serius apabila hasil rapat tersebut nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintahan.

“Jangan sampai rapat tertutup menghasilkan keputusan yang kemudian berdampak terhadap hak hukum para pihak dan objek yang berkaitan dengan perkara pidana. Transparansi menjadi penting karena persoalan ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Ada putusan pengadilan, ada barang bukti, ada HGB, ada perjanjian, dan ada kepentingan hukum para pihak,” ungkapnya.

Herman mengingatkan, apabila kemudian ditemukan adanya tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan kewenangan atau prosedur hukum, maka jangan salahkan apabila pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum.

“Pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai sebuah keputusan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menjadi pintu masuk persoalan hukum yang lebih besar. Pejabat yang mengambil keputusan harus siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Karena itu, Herman meminta agar sebelum mengambil keputusan final, Pemerintah Kota Singkawang terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen, putusan pengadilan, status barang bukti, kewenangan administratif, serta konsekuensi hukumnya telah diperiksa secara menyeluruh.

Selain itu, Pemkot Singkawang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut atau membatalkan HGB secara sepihak. Pencabutan atau pembatalan sertifikat HGB merupakan wewenang eksplisit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aspek Diskresi dan Akuntabilitas.

“Jangan bermain-main dengan putusan pengadilan. Jangan pula menggunakan kewenangan administratif secara serampangan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar lahir dari proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, keputusan itu sendiri yang nantinya akan diuji dan dipertanyakan secara hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau aparat penegak hukum hanya berani mengambil langkah pada satu sisi persoalan, sementara sisi lain yang juga disebut dalam konstruksi perkara tidak disentuh atau tidak dijelaskan secara transparan, publik tentu berhak mempertanyakan keberanian dan konsistensinya.

“Seharusnya, Kejari Singkawang memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengabaian terhadap fakta persidangan berisiko mencederai prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tegasnya.

Ia menambahkan, saya tidak ingin mengatakan Kejari Singkawang cemen, tetapi kalau memang ada dasar hukum untuk memproses pihak-pihak tertentu, jangan ragu dan jangan tebang pilih. Penegakan hukum harus berani, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.

Menurut Herman, satu hal yang dicatat bahwa selama barang bukti berada dalam status penanganan perkara agau sub judice, objek tersebut tidak dapat diubah status kepemilikannya, diperjualbelikan, atau dibatalkan secara sepihak oleh lembaga nondirektif pidana, agar nilai pembuktiannya di muka persidangan berikutnya tetap terjaga.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lainnya mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana, proses sesuai hukum dan biarkan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak,”tutupnya.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *