#### *PENGAMAT HUKUM ASEF JAMAL S.H SOROTI DUGAAN PERSEKONGKOLAN TENDER DI KARAWANG*  

banner 468x60

 

*Desak ULP Batalkan Hasil Evaluasi, Ancam Lapor ke APH, LKPP dan KPPU*

 

*KARAWANG, 31 Agustus 2026* gabungnyawartawanindonesia.co.id

Pengamat ekonomi dan hukum Kabupaten Karawang, *Asef Jamal S.H*, secara resmi melayangkan “Nota Protes Keras dan Dugaan Persekongkolan Tender” kepada Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Karawang c.q Kelompok Kerja Pemilihan.

 

Surat tersebut dilayangkan setelah Asef melakukan analisa terhadap hasil evaluasi pengadaan barang/jasa yang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik / LPSE.

 

#### *Temukan Cacat Prosedur di Tahap Evaluasi*

Berdasarkan bukti screenshot hasil evaluasi LPSE yang dilampirkan, Asef menyoroti peserta urutan No. 8, *CV. Maha Karya Perkasa*.

 

Dalam catatan Pokja, peserta tersebut dinyatakan gagal karena:

_”TIDAK HADIR KLARIFIKASI KUALIFIKASI UNTUK SKP PERSONIL MANAGERILA AN. DARTA TIDAK MELAMPIRKAN DRH DAN REFERENSI KERJA, SURAT DUKUNGAN PLAFON GRC DAN GYPSUM DARI CV SEDERHANA MUDA BELUM DITANDATANGANI PIHAK PEMBERI DUKUNGAN, TIDAK MELAMPIRKAN SURAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR DARI PRODUSEN”_.

Asef menilai, dengan cacat dokumen sedemikian rupa, peserta seharusnya sudah gugur sejak tahap administrasi.

 

#### *Kutipan Asef Jamal S.H:*

> “Secara fakta peserta terbukti tidak melengkapi syarat dokumen mutlak. Berdasarkan prinsip evaluasi pengadaan, peserta dengan dokumen cacat substansial seharusnya langsung gugur dan TIDAK BERHAK dilanjutkan ke tahap Evaluasi Kualifikasi, apalagi sampai diterbitkannya Undangan Klarifikasi.”

>

> “Fakta bahwa Pokja masih memberikan Undangan Klarifikasi Kualifikasi kepada perusahaan yang berkasnya jelas-jelas cacat material sejak awal, merupakan pelanggaran prosedur yang fatal. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan atau niat untuk mengondisikan peserta tertentu dalam proses tender tersebut.”

 

#### *Tuntutan*

Melalui suratnya, Asef mendesak ULP/UKPBJ Kabupaten Karawang untuk segera:

1. *Membatalkan seluruh proses dan hasil evaluasi tender* terkait karena terbukti cacat hukum dan melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. *Melakukan evaluasi ulang atau tender ulang* yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

 

#### *Langkah Hukum*

Asef menegaskan akan menempuh jalur hukum jika protes ini tidak ditanggapi sesuai ketentuan masa sanggah.

> “Apabila Nota Protes Keras ini tidak ditanggapi secara patut, maka kami akan menindaklanjuti temuan bukti dugaan persekongkolan ini ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan/Tipikor Polri, LKPP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU atas dugaan rekayasa proses pelelangan.”

 

Asef berharap ULP/UKPBJ Karawang segera menindaklanjuti surat ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Karawang.(H S)

 

*Narahubung:*

Asef Jamal S.H

Pengamat Ekonomi dan Hukum Kabupaten Karawang

 

*Lampiran:* 1 Berkas Tangkapan Layar Bukti LPSE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *