CILEGON — gabungnyawartawanindonesia.co.id
Aktivitas pertambangan di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengonfirmasi langsung status kegiatan pertambangan tersebut kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Jumat (28/8/2026).
Konfirmasi itu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang sebelumnya disebut pernah disegel oleh pemerintah provinsi.
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, H. Dedi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, kegiatan tambang tersebut mengarah pada status ilegal.
«“Kesimpulannya sudah pasti ilegal. Nanti kita cek lagi ke bidang Minerba,” ujar Dedi kepada Syamsul Bahri.»
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan izin administratif. Kegiatan eksploitasi sumber daya mineral tanpa legalitas yang sah berpotensi menyentuh aspek lingkungan, tata ruang, keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan mempertimbangkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi aktual di lapangan.
«“Nanti kita cek, turun ke lapangan. Kita sidak,” katanya.»
Pernyataan Dinas ESDM tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih jauh: jika benar kegiatan pertambangan itu ilegal dan sebelumnya pernah disegel, mengapa aktivitasnya kembali menjadi sorotan?
Di titik inilah pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada pemasangan segel atau pernyataan administratif. Jika sebuah kegiatan memang tidak memiliki legalitas, maka publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar-benar telah dihentikan, bagaimana pengawasan pascapenyegelan dilakukan, dan apakah terdapat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang tetap menjalankan kegiatan.
Syamsul Bahri menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang. Jangan sampai status ilegal hanya menjadi kesimpulan di atas meja, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan.
“Kalau memang sudah dinyatakan ilegal, masyarakat tentu berharap ada tindakan nyata. Pemerintah jangan hanya datang menyegel, kemudian persoalan kembali berulang. Harus ada pengawasan dan penegakan aturan yang jelas,” tegas Syamsul.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam persoalan pertambangan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah yang akan ditempuh terhadap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebab, ketika aktivitas pertambangan berada di wilayah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, dampaknya bukan hanya soal ada atau tidaknya izin. Ada kepentingan lingkungan, keselamatan warga, dan tata kelola sumber daya alam yang harus dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu tindak lanjut konkret Dinas ESDM Provinsi Banten. Apakah inspeksi lapangan benar-benar dilakukan, apakah aktivitas tersebut terbukti tidak berizin, dan jika demikian, apakah penghentian kegiatan akan benar-benar ditegakkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab bukan sekadar demi kepastian hukum, tetapi untuk memastikan bahwa kewenangan negara dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam tidak berhenti sebatas pernyataan.
Catatan: Pernyataan mengenai status “ilegal” dalam berita ini merujuk pada keterangan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten sebagaimana disampaikan dalam komunikasi dengan Syamsul Bahri. Verifikasi lapangan dan penjelasan teknis dari bidang Minerba tetap diperlukan sebagai dasar pemberitaan lanjutan.
(Tim Provinsi)










