CILEGON ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll Aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi di wilayah Kepuh, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, menuai sorotan. Persoalannya bukan semata soal aktivitas tambang, melainkan juga menyangkut pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah di tingkat wilayah.
Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada Jumat (21/8/2026), ditemukan sejumlah aktivitas penambangan yang diduga berada di kawasan Kepuh, tidak jauh dari salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Di lokasi, tim tidak menemukan papan informasi kegiatan yang secara jelas mencantumkan identitas kegiatan maupun nomor perizinan pertambangan dari instansi berwenang.
Temuan tersebut semakin mengundang tanda tanya karena sebelum memasuki kawasan tambang, terdapat spanduk peringatan dari Pemerintah Provinsi Banten yang bertuliskan larangan melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
Keberadaan spanduk itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar :
jika larangan telah terpampang secara terbuka, bagaimana aktivitas penambangan tersebut dapat tetap berlangsung?
Camat Ciwandan :
“Saya Baru Tahu”
Untuk memperoleh kejelasan, tim media bersama Ketua Umum DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri mendatangi Kantor Kelurahan Kepuh pada Senin (24/8/2026).
Namun, Lurah Kepuh Suroto disebut sedang melakukan kontrol, sementara Kasi Trantib sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Seorang pegawai kelurahan kemudian menyarankan agar tim melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kecamatan Ciwandan.
Tim selanjutnya mendatangi Kantor Kecamatan Ciwandan dan bertemu dengan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, Camat memberikan jawaban yang justru semakin membuka ruang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayahnya.
“Saya baru tahu tambang itu dan nggak pernah mengeluarkan izin sama sekali,” ujar Agus singkat kepada Ketua Umum DPP GWI.
Pernyataan tersebut tentu patut menjadi perhatian. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah administrasi Kecamatan Ciwandan, sementara pimpinan wilayah mengaku baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi wartawan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan berjalan.
Apalagi, informasi mengenai aktivitas tersebut bukan sesuatu yang tersembunyi di balik tembok tertutup. Aktivitas pertambangan secara kasatmata semestinya dapat menjadi objek pemantauan pemerintah, terlebih jika berada di kawasan yang telah dipasangi papan atau spanduk larangan.
Bukan Sekadar Soal Batu, Tetapi Soal Pengawasan
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah tambang tersebut memiliki izin atau tidak.
Jika dugaan itu terbukti, maka ada pertanyaan yang jauh lebih besar :
siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, dan mengapa aktivitas tersebut dapat berjalan?
Pemerintah daerah dan aparat terkait tentu memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin semestinya segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan pertambangan dan penegakan hukum.
Dalam konteks hukum pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berkonsekuensi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat terseret persoalan hukum sesuai ketentuan Pasal 161 UU Minerba.
Apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Ada di Atas Kertas
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar rutinitas administratif.
Sebab, publik tentu sulit menerima jika sebuah aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka baru diketahui setelah wartawan turun ke lapangan dan bertanya kepada pemerintah setempat.
Jika benar tidak berizin, mengapa tidak segera ditindak? Jika ternyata berizin, di mana dasar perizinannya? Dan jika memang dilarang, mengapa aktivitasnya masih menjadi sorotan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja instansi yang berwenang.
Redaksi mendorong Dinas ESDM Provinsi Banten, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum tidak boleh tajam hanya ketika persoalan sudah menjadi viral. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—bukan berdasarkan siapa yang menjalankan usaha atau seberapa besar aktivitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik tambang yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
Catatan : Karena status “ilegal” belum diputus atau dinyatakan secara resmi oleh instansi berwenang, pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” dan mendorong verifikasi serta penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
(Tim Provinsi)










